Dosen dan mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu (Unib), memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya sertipikasi tanah dan pemanfaatan sertipikat sebagai jaminan kredit. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Pasar Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (13/10/2026), ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengetahuan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi hak atas tanah dan mengelola aset secara bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dalam kerangka Kampus Berdampak. Melalui kegiatan ini, pengetahuan yang dikembangkan di lingkungan akademik dihadirkan secara langsung untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, pemanfaatan aset, dan risiko hukum dalam perjanjian kredit.
Tim pengabdian terdiri atas Dr. Widiya N. Rosari, S.H, M.Hum, Dr. Yamani, S.H, M.Hum, dan Dr. Edra Satmaidi, S.H, M.H, bersama sejumlah mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan FH Unib.
Selain memberikan edukasi mengenai pertanahan dan jaminan kredit, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan Laboratorium Magister Kenotariatan FH Unib yang dipersiapkan sebagai wadah konsultasi dan penyediaan informasi awal bagi masyarakat mengenai berbagai persoalan di bidang kenotariatan.
Tanah sebagai Aset Ekonomi yang Memerlukan Kepastian Hukum
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Widiya N. Rosari, yang juga Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Unib, menjelaskan bahwa Desa Pasar Palik memiliki potensi sumber daya alam yang beragam. Berdasarkan dokumen profil desa tahun 2025, desa yang berada di kawasan pesisir barat Pulau Sumatera dan berhadapan langsung dengan Samudra Hindia ini memiliki luas wilayah sekitar 760 hektare dengan jumlah penduduk 846 jiwa, terdiri atas 427 laki-laki dan 419 perempuan.
Potensi desa tersebut mencakup kawasan pesisir dan perikanan, lahan pertanian, persawahan, serta perkebunan rakyat dengan komoditas antara lain kelapa sawit, karet, dan kelapa. Beragam potensi ini menjadikan tanah sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat, baik untuk tempat tinggal maupun sebagai aset yang menopang kegiatan ekonomi keluarga.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai aset yang menopang kegiatan ekonomi keluarga. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki,” ujar Widiya.
Ia menjelaskan, sertipikasi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Pemahaman mengenai status dan legalitas tanah diharapkan mendorong masyarakat lebih cermat dalam mengurus dokumen pertanahan, menjaga bukti kepemilikan, serta mengantisipasi potensi persoalan dan sengketa di kemudian hari.
Kepastian hukum tersebut juga menjadi aspek penting dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi. Dengan memahami status hukum dan dokumen kepemilikannya, masyarakat diharapkan dapat mengelola aset secara lebih bijaksana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak yang dimiliki.
Edukasi Sertipikasi Tanah dan Sertipikat sebagai Jaminan Kredit
Dalam kegiatan tersebut, tim pengabdian memberikan pemahaman mengenai fungsi sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat atas data fisik dan data yuridis hak atas tanah yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Edukasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memastikan kejelasan status hukum tanah, memenuhi persyaratan administrasi pertanahan, serta menjaga dokumen kepemilikan sebagai bagian dari perlindungan aset.

Pembahasan juga mencakup pemanfaatan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit. Dalam kegiatan ekonomi masyarakat, tanah dapat menjadi aset yang mendukung akses terhadap pembiayaan untuk mengembangkan usaha atau memenuhi kebutuhan produktif. Namun, pemanfaatan tersebut perlu disertai pemahaman mengenai prosedur hukum, isi perjanjian kredit, hak dan kewajiban para pihak, serta risiko yang mungkin timbul.
Tim pengabdian menjelaskan bahwa menjadikan tanah sebagai jaminan kredit bukan sekadar menyerahkan sertipikat kepada pihak pemberi pinjaman. Pengikatan jaminan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pembebanan Hak Tanggungan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Masyarakat juga perlu memahami konsekuensi perjanjian yang disepakati, terutama kewajiban pembayaran dan risiko hukum apabila terjadi wanprestasi. Dalam kondisi tertentu, kegagalan memenuhi kewajiban kredit dapat berujung pada pelaksanaan eksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keputusan menjadikan tanah sebagai jaminan kredit perlu didasarkan pada pertimbangan yang matang, pemahaman terhadap isi perjanjian, serta kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu masyarakat memanfaatkan aset untuk mendukung kegiatan ekonomi sekaligus mengantisipasi risiko hukum yang dapat mengancam kepemilikan tanah.
“Melalui edukasi bersifat informatif dan dialogis yang kami lakukan, diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya dalam memahami hubungan antara kepastian hak atas tanah, pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi, dan tanggung jawab hukum yang menyertainya,” papar Widiya.
Perkenalkan Laboratorium Magister Kenotariatan
Selain memberikan edukasi pertanahan dan jaminan kredit, tim pengabdian memperkenalkan Laboratorium Magister Kenotariatan FH Unib yang dipersiapkan sebagai wadah konsultasi dan penyediaan informasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai persoalan di bidang kenotariatan.
Keberadaan laboratorium ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum, terutama dalam memahami persoalan pertanahan, dokumen hukum, dan perjanjian. Dengan bekal informasi yang memadai, masyarakat diharapkan dapat mengenali persoalan yang dihadapi, mempertimbangkan pilihan langkah hukum yang tersedia, serta mengetahui kapan perlu memperoleh bantuan profesional lebih lanjut.

Bagi mahasiswa Magister Kenotariatan, keterlibatan dalam kegiatan pengabdian ini menjadi bagian dari pembelajaran berbasis pengalaman. Melalui interaksi langsung dengan masyarakat, mahasiswa berkesempatan menghubungkan teori yang dipelajari di perkuliahan dengan persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pengalaman tersebut juga mendukung pembentukan calon notaris yang profesional, berintegritas, beretika, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, proses pendidikan tidak hanya menekankan penguasaan pengetahuan hukum, tetapi juga menumbuhkan kepekaan sosial dan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Wujudkan Kampus Berdampak
Pengabdian kepada masyarakat di Desa Pasar Palik menegaskan komitmen Program Studi Magister Kenotariatan FH Unib untuk menghadirkan ilmu pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui edukasi sertipikasi tanah dan pemanfaatan sertipikat sebagai jaminan kredit, perguruan tinggi berupaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum dalam mengelola aset.
Upaya ini sejalan dengan paradigma Kampus Berdampak, yang mendorong perguruan tinggi menghadirkan manfaat nyata melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengetahuan hukum yang dikembangkan di lingkungan kampus diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk melindungi hak atas tanah, mengambil keputusan ekonomi secara lebih hati-hati, serta mengurangi risiko persoalan hukum yang dapat merugikan keluarga dan kegiatan usaha.
Melalui sinergi dosen, mahasiswa, dan masyarakat, Fakultas Hukum Unib terus mendorong agar pendidikan tinggi tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan akademik, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum dan memperkuat kapasitas masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran kampus di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memperluas pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk menjadikan hukum sebagai landasan dalam melindungi hak, mengelola aset, dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan. [Laporan: Widiya N. Rosari | Editor: Purna Herawan | Humas].