Direktur Belmawa Dikti Sosialisasi Standar Nasional Perguruan Tinggi

PASANGAN suami istri yang merupakan pejabat penting di lingkungan Ditjen Dikti, yaitu Tim Pakar Dikti Prof. Dr. Abdul Basith dan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dr. Ir. Illah Sailah, MS, Sabtu pagi (6/12/2014), berkunjung ke kampus Universitas Bengkulu.

Kedua pejabat itu disambut antusias oleh segenap pimpinan, dosen, karyawan serta ribuan mahasiswa Unib. Buktinya, sejak pukul 07.30 WIB, para dosen dan karyawan serta ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas selingkung Unib sudah memadati gedung serba guna yang dijadikan tempat seminar kemahasiswaan oleh Prof. Abdul Basith.

Sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Mochamad Ridwan langsung menuju Gedung Serba Guna untuk memberikan motivasi dan pencerahan kepada ribuan mahasiswa dalam acara seminar kemahasiswaan.

Tiba di gedung serba guna, Prof. Abdul Basith dan rektor disambut tarian sekapur sirih yang diiringi musik dol. Tarian selamat datang ini biasa digunakan masyarakat Bengkulu dalam menyambut tamu-tamu penting yang datang ke daerah ini.

Di hadapan kurang lebih 1700-an mahasiswa yang memadati gedung serba guna, Prof. Abdul Basith memaparkan tentang bagaimana membangun karakter mahasiswa cerdas dan kreatif, menuju masyarakat kampus yang kompetitif.

Sejam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WIB, Direktur Belmawa Dikti Dr. Illah Sailah juga tiba di kampus Unib. Dia disambut rektor beserta jajaran di gedung rektorat. Setelah berbincang sejenak di ruang kerja rektor, Dr. Illah langsung menuju ruang rapat tiga gedung rektorat untuk melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Peserta sosialisasi merupakan pimpinan Unib mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga para ketua program studi. Acara itu diawali sambutan rektor, kemudian pemaparan materi dan dialog yang dimoderatori Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pembelajaran (LPMP) Unib, Prof. Safnil.

Pada kesempatan itu, Dr. Illah Sailah memaparkan tentang mengapa Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 ini penting direalisasikan, bagaimana dan kapan Permendikbud ini mulai diberlakukan secara efektif, sistematika dan ruang lingkupnya.

Dr. Illah Sailah menakankan, Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 ini sudah melalui pembahasan dan kajian secara mendalam. Diharapkan dengan Permendikbud ini dapat meningkatkan kulitas dan mutu pendidikan tinggi di tanah air sehingga mampu mengungguli persaingan dengan negara lain.

“Permendikbud ini sudah dikaji secara mendalam dan sangat penting untuk diimplementasikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air,” tegasnya.

Dijelaskan, Permendikbud ini terdiri dari 65 pasal, wajib dibaca oleh Para pejabat Ditjen Dikti, Pimpinan PT dan seluruh Sivitas akademika (sivitas akademika = masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa).

Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan meliputi; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi pembelajaran; c. standar proses pembelajaran; d. standar penilaian pembelajaran; e. standar dosen dan tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana pembelajaran; g. standar pengelolaan pembelajaran; dan h. standar pembiayaan pembelajaran.

Standar Nasional Pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib; a. dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi; c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi; d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc menyambut baik kegiatan ini dan sangat berterimakasih kepada Dr. Illah Sailah yang telah menyempatkan waktu untuk datang langsung ke kampus Unib dalam rangka mensosialisasikan Permendikbud No. 49 tahun 2014.

Dr. Ridwan mengatakan, meskipun harus banyak melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru ini, Universitas Bengkulu akan berupaya maksimal untuk merealisasikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Memang banyak yang harus disesuaikan, namun kita akan berupaya maksimal untuk merealisasikan Permendikbud No 49 tahun 2014 ini,” ujarnya. [humas 1]