CNW FH UNIB Gelar Seminar Pencegahan Korupsi

ORGANISASI Mahasiswa Fakultas Hukum UNIB yang berhimpun dalam Corruption and Narcotic Watch (CNW) menggelar seminar anti korupsi tahun 2018, di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Kamis (22/11/2018).

Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” ini direncanakan menghadirkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Febri Diansyah, SH dan Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. Namun hingga dimulainya acara, baik Febri maupun Dr. Rohidin mengkonfirmasi ketidakhadirannya dikarenakan kesibukan dan adanya pekerjaan yang harus diselesaikan di tempat lain.

Namun ketidakhadiran dua pembicara itu tidak mengurangi semangat para mahasiswa untuk mengikuti seminar. Sebab, masih ada dua narasumber yang dihadirkan dan keduanya merupakan tokoh sangat berkompeten di bidang hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi. Kedua narasumber ini adalah Guru Besar bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum UNIB, Prof. Dr. Herlambang, SH, MH dan Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UNIB Prof. Dr. Herawan S, SH, MS yang diwakili oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Emilia Kontesa, SH, M.Hum. Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan alat musik dol secara bersama-sama oleh Dr. Emilia Kontesa, Wakil Rektor UNIB Bidang Kerjasama Dr. Ardilafiza, SH, M.Hum, dan kedua narasumber.

Wakil Rektor UNIB Bidang Kerjasama, Dr. Ardilafiza, SH, M.Hum dalam sambutannya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada Ormawa CNW FH UNIB yang telah melaksanakan seminar ini.

“Sebgaimana kita ketahui bahwa Bengkulu merupakan salah satu daerah tertinggi tingkat korupsinya. Dengan seminar ini, selain menambah wawasan dan memberikan pengkayaan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, juga sebagai wadah membangun kesadaran bersama tentang pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam upaya memajukan pembangunan daerah dan Bangsa. Oleh sebab itu kita sangat mengapresiasi kegiatan seminar ini dan harus digalakkan terus-menerus di masa-masa mendatang,” ujar Dr. Ardilafiza.

Sementara itu, dalam memaparkan materinya kedua narasumber sepakat bahwa dalam upaya meminimalisir angka korupsi di Provinsi Bengkulu tindakan pencegahan harus dimaksimalkan melalui regulasi dan instrument-instrumen yang ada. Sebab, tidak semua pelaku korupsi yang sudah dihukum selama ini tidak semuanya orang jahat namun terjebak korupsi karena ketidaktahuannya.

“Tetapi apabila pencegahan sudah dilakukan maksimal namun pelaku tetap menyimpang karena terbukti adanya niat jahat/mensrea, maka penerapan hukum refresif harus ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Herlambang.

Di tengah acara berlangsung, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Masa Siahaan, hadir dan ikut menjadi pemateri seminar mewakili Plt. Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah. Dia pun memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.[Hms1]