BNN Diseminasi Informasi P4GN ke Kampus Unib

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Bagian Kemahasiswaan Unib, Senin (25/3) di ruang rapat gedung BATIK Unib, menggelar acara diseminasi informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa Unib tersebut dibuka secara resmi oleh Pembantu Rektor II Bidang Akademik sekaligus Plt. Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Ir. Fahrurrozi, M.Sc. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Biro AAKPSI Unib Dra. Proklampiati, Kabag Kemahasiswaan Dra. Umda Tussabat dan undangan lainnya. Sementara materi disajikan langsung oleh Ketua BNN Provinsi Bengkulu Kombes. Pol. Djoko Marjatno, Sem SStMK, SH.

Pembantu Rektor II Unib Dr. Fahrurrozi dalam sambutannya mengatakan, secara kelembagaan Unib memberikan apresiasi kepada BNN yang terus menggalakkan berbagai upaya agar generasi muda dan masyarakat pada umumnya dapat bebas dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Unib sangat mendukung uapaya-upaya P4GN. Kitapun terus menguatkan komitmen agar di lingkungan kampus Unib bebas dari Narkoba. Proses pembangunan SDM akan terhambat bila peredaran, penyalahgunaan Narkoba tidak diberantas,” ujar Dr. Fahrurrozi.

Sementara itu Kombes Pol. Djoko Marjatno menjelaskan, dengan kegiatan diseminasi seperti ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi P4GN kepada kalangan generasi mudan dan masyarakat pada umumnya. “Harapan kita, para mahasiswa bisa menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan informasi, penyadaran kepada masyarakat tentang berbagai aspek bahaya Narkoba,” ujarnya.

Dijelaskan Kombes. Pol. Djoko, menurut UU RI Nomor 31 Tahun 2009, Narkoba terdiri dari tiga golongan. Narkoba golongan satu contohnya seperti Tanaman Ganja, Heroin, Opium Obat, Kokain Mentah, Tanaman dan Daun Koka, atau jenis-jenis Shabu, Ecstasy, dan lain sebagainya. “Semua penyalahggunaan Narkoba jenis apapun akan menimbulkan dampak tidak baik bagi kesehatan fisik maupun mental pemakainya. Dan siapapun yang berhubungan dengan, peredaran, penyalahgunaan Narkoba diancam hukuman pidana,” paparnya.[hms1]