BAN-PT Sosialisasikan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi

BADAN Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menggelar sosialisasi dan pelatihan instrument akreditasi perguruan tinggi (IAPT) yang dikembangkan dalam versi 3.0 (tahun 2018) dan Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Jumat (3/5/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc, dihadiri oleh para wakil rektor, para dekan dan wakil dekan, para ketua lembaga, para ketua program studi dan jurusan selingkung UNIB baik Prodi vokasi, sarjana, dan pascasarjana.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini sangat kompeten dan relevan dengan materi yang disampaikan. Mereka adalah Direktur Eksekutif BAN-PT, Prof. Drs. T. Basaruddin, Ph.D dan dua orang Asesor BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Rujito Agus Suwignyo, M.Agr, serta Prof. Dr. Ir. Lilis Nuraida, M.Sc.

Dalam sambutannya, Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc mengapresiasi kegiatan ini dan berterimakasih sekaligus mengucapkan selamat datang kepada Prof. Basaruddin, Prof. Rujito dan Prof. Lilis di kampus hijau Universitas Bengkulu.

Kata Rektor, khusus untuk Prof. Chan panggilan akrab Prof. Basaruddin, Bengkulu ini tidak asing lagi baginya. Sebab, beliau sendiri merupakan putra asal Bengkulu, yang lahir tanggal 25 November 1961 di Desa Pelajaran Kabupaten Kaur. Prof. Chan mengenyam pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan melanjutkan ke sekolah PGA (Pendidikan Guru Agama) di Manna, lalu menamatkan Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Manna, Bengkulu Selatan.

“Prof. Chan ini orang Padang Guci, Kaur. Jadi, tidak asing lagi dengan UNIB. Dia adalah staff pengajar atau dosen Ilmu Komputer di Universitas Indonesia dan kini menjabat Direktur BAN-PT. Kami berterimakasih atas kehadiran dan kesediaan Bapak dan Ibu Asesor BAN-PT melakukan sosialisasi IAPT versi 3.0 dan IAPT 4.0 di UNIB. Kami pun sangat serius dan bersemangat meningkatkan akreditasi UNIB yang kini masih B menjadi A (Unggul),” ujar Dr. Ridwan Nurazi.

Pada kegiatan ini, Prof. Chan dan dua Asesor BAN-PT menjelaskan tentang pengembangan instrumen akreditasi perguruan tinggi 3.0 dan instrument akreditasi program studi 4.0. Dalam instrumen akreditasi terbaru ini, akreditasi perguruan tinggi berbasis outcome dan diferensiasi misi.

“Perubahan dan pengembangan instrumen APT ini dibutuhkan dan dilatarbelakangi oleh perubahan di sekitar kita, seiring berjalannya era revulusi industri 4.0. Kini, dunia kerja sudah berubah, kebutuhan kompetensi SDM sudah berubah dan berkembang. Begitupun, tatanan masyarakat, juga ikut berubah. Maka, kita pun melakukan pengembangan instrumen akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi,” ujarnya.

Dijelaskan, IAPT 3.0 menggunakan 9 kreteria, yaitu ; visi, misi, tujuan dan strategi; tata pamong, tata kelola dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; luaran dan capaian Tridharma. Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar  yang ditetapkan oleh  masing-masing perguruan tinggi.

Berbeda dengan instrument sebelumnya, IAPT 3.0 berorientasi pada output dan outcome. Yaitu pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output  dan  outcome.  Sementara  instrumen  sebelumnya  lebih banyak mengukur aspek input.

Kemudian, jika pada instrumen sebelumnya, dokumen usulan akreditasi berupa “borang” yang mendeskripsikan keadaan tiap aspek pada masing-masing  standar,  maka  dokumen  akreditasi  IAPT  3.0  memuat Laporan Evaluasi Diri yang tidak hanya menggambarkan status capaian masing-masing kriteria, tapi juga memuat analisis atas ketercapaian atau ketidaktercapaian suatu kriteria. Dalam hal ini, Perguruan Tinggi juga diharapkan menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan.

Lalu, elemen kedua dalam IAPT 3.0 adalah Rekaman Kinerja Institusi (RKI) yang memuat capaian indikator kinerja perguruan tinggi. Indikator ini disusun BAN-PT secara khusus dengan mempertimbangkan kekhasan perguruan tinggi tersebut.

Dan dengan instrument versi 3.0 ini, hasil akreditasi  akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat sebagaimana tertuang dalam Permenristekdikti No 32/2016, yaitu Status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Peringkat Terakreditasi, dinyatakan Baik, Baik Sekali, dan Unggul.

Hal-hal lainnya secara mendetil dijelaskan oleh Prof. Basaruddin, Prof. Rujito dan Prof. Lilis secara bergantian. Selain memaparkan materi, ketiga narasumber juga membuka ruang diskusi dengan civitas akademika UNIB dan perwakilan dari perguruan tinggi lainnya yang ikut dalam sosialisasi ini. Acara ini dipandu oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNIB, Prof. Dr. Ir. Dwinardi Apriyanto, M.Sc.[Hms1].