Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020, UNIB Naik Peringkat “Menuju Informatif”

UNIVERSITAS Bengkulu (UNIB) kembali meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat, Rabu (25/11/2020). Tahun ini peringkat UNIB meningkat dari dua tahun sebelumnya (2018-2019) yang hanya kategori “Cukup Informatif” menjadi “Menuju Informatif”.

Bahkan dari 9 Perguruan Tinggi Negeri yang meraih kategori Menuju Informatif, Unib berhasil menempati posisi ke 6 dengan nilai 84,15. Secara berurutan Perguruan Tinggi Negeri “Menuju Informatif” adalah Universitas Negeri Padang (89,85), Institut Teknologi Sumatera (89,72), Universitas Sriwijaya (88,42), ISBI Bandung (86,94), Universitas Jenderal Soedirman (85,46), Universitas Bengkulu (84,15), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (84,04), Institut Teknologi Bandung (83,39), dan ISI Denpasar (81,51).

Ada lima kategori hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat yaitu Kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2020 ini, perguruan tinggi negeri yang ditetapkan meraih kategori tertinggi yaitu sebagai Badan Publik Informatif ada 9 PTN, secara berurutan sebagai berikut : Universitas Gadjah Mada (96,74), Universitas Brawijaya (95,53), Universitas Padjadjaran (94,03), Universitas Negeri Malang (93,00), Institut Pertanian Bogor (92,41), Universitas Lampung (91,75), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (91,57), Universitas Udayana (91,53), dan Universitas Indonesia (90,18).

Keberhasilan Unib naik peringkat dari Cukup Informatif menjadi Menuju Informatif disambut riang gembira oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika Unib. Sebab berkat kerja keras dan kerja bersama semua pihak terutama PPID Unib, Tim Humas dan Tim LPTIK Unib, berhasil menempatkan Unib sejajar dengan perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Keberhasilan ini sekaligus menguatkan tekad dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan visi Unib menjadi Universitas Berkelas Dunia yang Berbasis Keterbukaan Informasi Publik.

“Alhamdulillah. Terimakasih atas kerja keras kita semua. Ayo semangat dan happy terus membangun Unib,” ujar Rektor Unib Prof. Dr. Ridwan Nurazi, S.E., M.Sc. yang memberikan ucapan selamat di dalam grup WhatsApp PPID Pelaksana Unib.

Ucapan selamat juga datang dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc. “Alhamdulillah, selamat untuk Unib dan ucapan terimakasih Saya pribadi untuk temen-temen semua yang sudah berjuang bersama. Tetap berjuang untuk semakin baik ke depan,” ujarnya.

Acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik biasanya digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pengumuman Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dilakukan secara virtual yang juga dihadiri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara virtual dari rumah dinas Wapres.

Dalam sambutannya Wapres mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi. “Saya ucapkan selamat teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi,” kata Wapres.

Di Unib sendiri acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2020 dipantau oleh pimpinan Unib dan diikuti secara virtual oleh Wakil II PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana, Dr. Yar Johan.

Dikutip dari Pers Release yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat, Ketua KI Pusat Gede Naryana mengatakan, memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan  oleh KI  Pusat  melibatkan  delapan juri dari  kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Disampaikannya nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif  (40-59,9), dan  Tidak  Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai dibawah 10 bahkan 0.

“Besarnya persentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh  dari  tujuan  yang  diamanatkan oleh UU KIP,”  tegas Gede menjelaskan.

Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi.

Ia menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya lagi.

Menurutnya meski masih ada BP yang Tidak Informatif namun tidak sedikit  BP yang telah berupaya  meningkatkan  pelayanan  keterbukaan  Informasi  Publiknya. “Seperti  peningkatkan secara signifikan jumlah badan publik kategori Informatif tahun ini, jika pada tahun lalu hanya 34 yang Informatif maka sekarang meningkat tajam menjadi 60 badan publik Informatif, sehingga upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh, patut diberikan apresiasi yang tinggi,” katanya.

Ia juga menyatakan prihatin, karena ada beberapa BP yang tahun 2019 masuk kategori Informatif justru tahun ini merosot ke kategori Menuju Informatif. Untuk itu, menurutnya pimpinan BP dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori Informatif yang telah diraih namun perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai BP Informatif.

Meski demikian, ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019.

Menurutnya, pelaksanaan monev untuk mengukur kepatuhan BP oleh KI Pusat 2020 ini penuh dinamika di tengah pandemic Covid-19. Untuk itu, ia menyatakan seluruh tahapan monev mulai dari sosialisasi, penyampaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi BP, verifikasi SAQ hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan dilaksanakan secara protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan presentasi BP, menurutnya semua dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting. Adapun tim pakar sebagai juri presentasi, semua Komisioner KI Pusat bersama Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti LIPI),  Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr. Amirudin (Akademisi Undip), dan Muhammad Yasin, SH, MH (Redaktur Hukum Online).[Hms1/PR KI].