Transformasi digital membawa perubahan mendasar dalam hubungan hukum, aktivitas ekonomi, dan praktik transaksi masyarakat. Perkembangan ini menuntut hukum perdata nasional untuk terus beradaptasi agar mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul seiring kemajuan teknologi.
Merespons tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) melalui Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi (HPE) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Rekonstruksi Hukum Perdata Nasional di Era Transformasi Digital: Tantangan dan Arah Pembaruan Hukum”, Kamis (15/10/2026).



Dekan FH Unib Dr. Yamani, saat membuka acara dan memberikan cindera mata kepada para narasumber.(ist-doc)
Seminar yang berlangsung di Ruang Internasional 1 FH Unib ini dilaksanakan secara hibrida (hybrid), dengan menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FH Unib TV.
Seminar dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unib, Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum. Kegiatan ini diikuti dosen fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu, mahasiswa, serta praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Dr. Yamani mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut sebagai forum akademik untuk memperluas pemahaman mengenai kesiapan hukum perdata nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi. Menurutnya, transformasi digital telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan hukum, mulai dari pembentukan hubungan hukum dan pelaksanaan perjanjian hingga pengelolaan aset serta penyelesaian sengketa.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan sivitas akademika FH Unib. “Semoga forum ini menambah wawasan kita semua, khususnya tentang arah dan tantangan pembaruan hukum perdata di era transformasi digital,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif keilmuan yang saling melengkapi. Mereka adalah Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H, M.H, AllArb, FCIArb; Dosen Hukum Bisnis Binus University, Dr. Siti Yuniarti, S.H, M.Hum; serta Guru Besar Bidang Hukum Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) FH Unib, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum. Diskusi dipandu oleh Huriyah Raih Cita, S.H, M.Kn, selaku moderator.



Dekan dan para Wakil Dekan FH Unib, serta para Dosen Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi, foto bersama dengan para narasumber dan peserta seminar.(foto:ist-doc)
Identitas Digital dan Pembuktian Elektronik Menjadi Tantangan
Salah satu isu penting yang mengemuka dalam seminar adalah perubahan karakter hubungan hukum akibat penggunaan teknologi digital. Persoalan ini dibahas oleh Dr. Siti Yuniarti melalui materi berjudul “Dinamika Hukum dan Teknologi dalam Ranah Hukum Perdata”.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi tidak sekadar mengubah sarana komunikasi dan interaksi manusia, tetapi juga memunculkan persoalan hukum baru yang memerlukan pengembangan doktrin, penafsiran, dan pengaturan hukum perdata.
Persoalan tersebut dapat ditinjau melalui tiga aspek utama, yaitu subjek digital, transaksi digital, dan objek digital. Pada aspek subjek, penggunaan identitas digital, akun, kredensial, dompet digital, dan tanda tangan elektronik memunculkan pertanyaan mengenai identitas pihak yang melakukan tindakan hukum, kewenangan untuk bertindak, keabsahan persetujuan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas suatu tindakan digital.
Hal ini penting karena keabsahan hubungan hukum tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya aktivitas elektronik. Identitas, kecakapan hukum, kewenangan, persetujuan, dan tanggung jawab para pihak tetap perlu diperiksa untuk memastikan bahwa hubungan hukum yang terbentuk melalui teknologi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, transaksi digital dan keberadaan aset digital juga menuntut kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, objek perjanjian, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan perlunya pemahaman hukum yang mampu menjembatani perkembangan praktik digital dengan prinsip-prinsip dasar hukum perdata.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan pembuktian elektronik dalam perkara perdata. Prof. Dr. Emmy Latifah membahas persoalan ini dengan menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap keandalan dan integritas bukti digital.
Dalam perkembangan hukum pembuktian di Indonesia, informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya telah memperoleh pengakuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengakuan terhadap bentuk bukti tersebut tidak berarti bahwa setiap dokumen elektronik secara otomatis membuktikan suatu peristiwa hukum. Keaslian, keutuhan, relevansi, dan keterkaitannya dengan perkara tetap perlu dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jejak digital, seperti surat elektronik, percakapan elektronik, catatan aktivitas sistem (log), alamat IP, metadata, penanda waktu, sertifikat elektronik, dan rekaman pada sistem blockchain, dapat membantu menelusuri proses terjadinya suatu transaksi. Meski demikian, informasi tersebut tetap memerlukan pemeriksaan yang cermat agar dapat menjelaskan peristiwa hukum yang sedang dipersoalkan.
Karena itu, penanganan bukti digital perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari akuisisi, preservasi, pemeriksaan, dan analisis hingga penyusunan laporan. Dokumentasi rantai penguasaan bukti (chain of custody) serta pemeriksaan integritas data menjadi aspek penting untuk menjaga keterlacakan dan mendukung penilaian terhadap bukti elektronik.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa tantangan pembuktian di era digital tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap bentuk alat bukti baru, tetapi juga kemampuan memastikan keaslian, keutuhan, dan relevansinya dengan peristiwa yang disengketakan. Pemahaman terhadap teknologi dan karakteristik bukti elektronik diperlukan agar proses pembuktian tetap mendukung kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, dan penyelesaian sengketa secara adil.

Empat Arah Pembaruan Hukum Perdata Nasional
Selain mengkaji tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi, seminar ini membahas arah pembaruan hukum perdata Indonesia. Prof. Dr. Candra Irawan memaparkan empat agenda yang dapat menjadi landasan dalam membangun sistem hukum perdata yang lebih adaptif terhadap perubahan masyarakat.
Pertama, konsolidasi sistem hukum perdata. Agenda ini mencakup penataan dan harmonisasi peraturan hukum perdata melalui kodifikasi dan unifikasi secara terarah. Proses tersebut tetap perlu memperhatikan pluralisme hukum di Indonesia, termasuk keberadaan hukum adat dan hukum Islam sesuai bidang pengaturan dan ruang lingkup keberlakuannya.
Kedua, modernisasi substansi hukum perdata. Pembaruan perlu dilakukan secara bertahap terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dinilai belum memadai untuk menjawab perkembangan masyarakat. Perhatian terutama diperlukan pada bidang hukum perikatan, hukum perdata internasional, serta hubungan hukum yang lahir dari transaksi elektronik.
Ketiga, adaptasi terhadap teknologi dan globalisasi. Perkembangan teknologi memerlukan pengembangan norma dan prinsip hukum yang dapat memberikan kepastian terhadap kontrak elektronik, aset dan data digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta hubungan hukum yang melibatkan para pihak lintas negara.
Keempat, penguatan landasan nilai dan prinsip hukum. Seluruh agenda pembaruan perlu diarahkan pada keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Prinsip kebebasan berkontrak tetap perlu dihormati dalam batas yang wajar, sekaligus disertai penguatan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah, termasuk konsumen.

Keempat agenda tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum perdata tidak cukup dilakukan dengan menambahkan ketentuan baru untuk mengikuti perkembangan teknologi. Pembaruan juga perlu mempertimbangkan kesesuaian prinsip, konsep, dan mekanisme hukum yang berlaku dengan karakteristik hubungan hukum dalam masyarakat digital.
Identitas dan kewenangan dalam transaksi elektronik, kedudukan aset digital, hubungan hukum melalui platform, serta pembuktian elektronik merupakan sejumlah persoalan yang memerlukan kajian berkelanjutan. Melalui kajian akademik, dapat diidentifikasi ketentuan yang masih relevan, norma yang membutuhkan penafsiran lebih lanjut, serta aspek yang memerlukan pembaruan pengaturan.
Memperkuat Peran Akademisi dalam Pembaruan Hukum
Seminar nasional yang diselenggarakan Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH Unib ini menjadi bagian dari upaya memperkuat diskursus akademik mengenai masa depan hukum perdata nasional. Pertemuan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam memahami perubahan hubungan hukum sekaligus mendorong lahirnya gagasan pembaruan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengembangkan pemikiran hukum yang kritis, mengkaji persoalan hukum kontemporer, serta mempertemukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kebutuhan pembentukan hukum yang responsif.

Melalui forum ini, FH Unib turut mendorong penguatan dialog antara perkembangan teknologi dan prinsip-prinsip hukum perdata. Diskusi akademik semacam ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum tidak hanya berorientasi pada perkembangan teknologi, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak, keseimbangan kepentingan, dan nilai keadilan.
Pada akhir seminar, moderator menegaskan kembali bahwa rekonstruksi hukum perdata di era transformasi digital bukan semata-mata upaya mengikuti kemajuan teknologi. Lebih dari itu, pembaruan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, melindungi kepentingan para pihak, dan menjamin terwujudnya keadilan bagi masyarakat. [Laporan: Widiya N. Rosari | Editor: Purna Herawan | Humas].