Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) terus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui edukasi mengenai sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi masyarakat Muslim di Desa Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Juli hingga Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH Unib menghadirkan pengetahuan hukum yang aplikatif dan dekat dengan persoalan kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan memahami ketentuan hukum kewarisan Islam secara lebih baik, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam pembagian harta warisan serta meminimalkan potensi perselisihan di lingkungan keluarga.

Kehadiran tim pengabdian FH Unib disambut oleh Kepala Desa Pondok Kelapa beserta perangkat desa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para kepala dusun, ketua RW dan RT, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Setelah memperkenalkan anggota tim kepada peserta, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi menggunakan tayangan presentasi. Materi tentang prinsip, ketentuan, dan penerapan hukum kewarisan Islam serta pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam, disampaikan oleh tiga dosen FH Unib, yakni Dr. H. Sirman Dahwal, S.H, M.H, Dr. H. Akhmad Muslih, S.H, M.H, dan Wafia, S.H, M.H.
Bahas Hak Ahli Waris hingga Kedudukan Anak Angkat
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan yang berkaitan langsung dengan persoalan pembagian harta warisan yang berpotensi dihadapi dalam kehidupan keluarga.
Salah satu pertanyaan menyangkut cara pembagian harta warisan bagi anak yang ditinggalkan orang tuanya. Menanggapi pertanyaan tersebut, tim menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam telah mengatur bagian masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, yang dalam konteks hukum di Indonesia juga menjadi rujukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Besarnya bagian warisan ditentukan dengan memperhatikan susunan ahli waris dan keadaan keluarga yang ditinggalkan.
Pertanyaan lain berkaitan dengan kedudukan anak angkat dan orang tua angkat dalam pembagian harta warisan. Tim menjelaskan bahwa hubungan pengangkatan anak pada dasarnya tidak dengan sendirinya menimbulkan hubungan kewarisan sebagaimana hubungan nasab. Namun, hukum Islam dan KHI memberikan ruang bagi pemberian wasiat kepada anak angkat atau orang tua angkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, tim juga menguraikan ketentuan wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, dengan batas paling banyak sepertiga dari harta warisan, sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang menarik perhatian peserta adalah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris. Tim menerangkan bahwa penyelesaian harta peninggalan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hak dan kewajiban yang melekat pada pewaris. Hal-hal yang perlu diselesaikan antara lain biaya pengurusan jenazah secara wajar, pelunasan utang pewaris, pemenuhan kewajiban lain yang berkaitan dengan harta peninggalan, serta pelaksanaan wasiat yang sah sesuai ketentuan hukum.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa pembagian warisan tidak sekadar menentukan bagian setiap ahli waris, tetapi juga harus didahului dengan penyelesaian berbagai kewajiban pewaris.
Pahami Keragaman Sistem Hukum Kewarisan di Indonesia
Diskusi berlanjut hingga sesi ramah tamah. Pada kesempatan itu, masyarakat kembali mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan menyelesaikan pembagian warisan berdasarkan hukum adat.
Menanggapi hal tersebut, tim menjelaskan bahwa Indonesia mengenal beragam sistem hukum kewarisan, antara lain hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata. Penerapan hukum kewarisan dalam masyarakat memiliki latar belakang sejarah, tradisi, dan karakteristik yang beragam. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan hukum yang relevan menjadi penting agar penyelesaian pembagian warisan dapat dilakukan secara tepat.
Tim memberikan gambaran mengenai keragaman sistem kekerabatan dalam masyarakat adat Indonesia. Dalam masyarakat yang menganut sistem matrilineal, garis keturunan ditarik melalui pihak ibu. Sementara itu, sistem patrilineal menempatkan garis keturunan melalui pihak ayah. Adapun sistem bilateral mengenal garis keturunan dari pihak ayah dan ibu.
Perbedaan sistem kekerabatan tersebut turut memengaruhi praktik pewarisan dalam masyarakat adat. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan warisan perlu memperhatikan sistem hukum yang berlaku dan relevan dengan kondisi masing-masing masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat Muslim, tim menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat menjadi rujukan penting dalam menentukan hak para ahli waris. Apabila terjadi perselisihan mengenai pembagian warisan, masyarakat dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan lembaga peradilan. Sengketa kewarisan antara orang-orang yang beragama Islam pada prinsipnya menjadi kewenangan Peradilan Agama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wujudkan Kampus Berdampak melalui Literasi Hukum
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mencerminkan peran strategis perguruan tinggi dalam menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat. Pengetahuan hukum yang dikembangkan di lingkungan kampus tidak hanya menjadi bahan kajian akademik, tetapi juga perlu disampaikan dalam bentuk edukasi yang mudah dipahami dan dapat diterapkan untuk menjawab persoalan sehari-hari.
Melalui kegiatan di Desa Pondok Kelapa, tim pengabdian FH Unib berupaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum kewarisan, meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban ahli waris, serta mendorong penyelesaian persoalan keluarga secara bijak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat Kampus Berdampak, yakni mendorong perguruan tinggi agar keilmuan, kepakaran, dan hasil pembelajaran memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat. Edukasi hukum seperti ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran hukum yang berkelanjutan, memperkuat kemampuan masyarakat dalam memahami hak-haknya, dan membantu mencegah perselisihan kewarisan.
Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga, FH Unib terus berupaya menghadirkan pendidikan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pengabdian kepada masyarakat tidak hanya menjadi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, tetapi juga wujud nyata komitmen Unib untuk menghadirkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan berdampak bagi kehidupan masyarakat. [Laporan: Tim FH Unib | Editor: Purna Herawan | Humas].