Universitas Bengkulu (Unib) melalui Fakultas Hukum (FH) kembali memperkuat kolaborasi kelembagaan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus penyelenggaraan Seminar Nasional Kajian Pustaka Akademik bertajuk “Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia di Masa Regresi: Penelusuran Akademik dan Kajian dari Universitas Bengkulu”, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Internasional 1 Fakultas Hukum Unib tersebut menjadi momentum untuk memperluas ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara, khususnya dalam pengembangan kajian akademik di bidang hukum tata negara, demokrasi, serta berbagai persoalan kebangsaan.
Kerja sama ini dilaksanakan antara Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unib dan Sekretariat Jenderal MPR RI. Selain pembaruan MoU antara Unib dan MPR RI, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta dokumen implementasi kegiatan antara Fakultas Hukum Unib dan MPR RI.
Dekan Fakultas Hukum Unib, Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin selama lima tahun sebelumnya. Setelah masa kerja sama terdahulu berakhir, kedua institusi sepakat memperbarui komitmen agar kolaborasi yang telah dibangun dapat terus berlanjut dan dikembangkan dalam berbagai kegiatan.
“Kegiatan hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari lima tahun yang lalu. Masa kerja sama sebelumnya telah berakhir, sehingga pada hari ini dilakukan penandatanganan kerja sama sebagai kelanjutan dari MoU sebelumnya,” ujar Dr. M. Yamani.

Menurutnya, keberlanjutan kerja sama tersebut menjadi penting karena hubungan antara perguruan tinggi dan lembaga negara tidak hanya dapat dibangun melalui kegiatan formal kelembagaan, tetapi juga melalui pertukaran pengetahuan, diskusi akademik, penelitian, dan berbagai kegiatan yang memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk berkontribusi terhadap persoalan hukum dan ketatanegaraan.
Rektor Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Indra Cahyadinata, S.P, M.Si, menyambut baik pembaruan kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi Unib dan MPR RI tidak berhenti pada aspek administratif berupa penandatanganan dokumen, tetapi berkembang menjadi kerja sama yang melahirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor juga menyampaikan bahwa penguatan kerja sama kelembagaan merupakan bagian dari upaya Unib membangun jejaring yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah memperkuat internasionalisasi pendidikan tinggi melalui penerimaan mahasiswa asing.
Tahun ini, berdasarkan hasil seleksi, sebanyak 35 mahasiswa asing dari sepuluh negara diterima untuk menempuh pendidikan di Universitas Bengkulu. Menurut Rektor, kehadiran mahasiswa dari berbagai negara tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan citra institusi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan tinggi yang semakin terbuka dan berorientasi internasional.
“Kita ingin mahasiswa asing yang belajar di Unib nantinya juga menjadi bagian dari promosi Universitas Bengkulu di negara asal mereka,” kata Rektor.

Di hadapan peserta seminar, Rektor juga menekankan pentingnya perguruan tinggi mempertahankan ruang akademik sebagai tempat tumbuhnya kebebasan berpikir dan pertukaran gagasan. Hal tersebut menjadi semakin relevan ketika perguruan tinggi membahas isu negara hukum dan demokrasi yang terus berkembang dalam kehidupan kebangsaan.
“Negara hukum tidak cukup dibangun dari aturan, tetapi juga harus dibangun dengan keadilan. Di tengah berbagai dinamika demokrasi, Unib bukan hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi ruang kebebasan berpikir,” ujar Rektor.
Karena itu, ia berharap pembaruan kerja sama dengan MPR RI dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya lebih banyak kajian dan gagasan dari lingkungan akademik. Perguruan tinggi, kata Rektor, memiliki posisi strategis untuk menghadirkan pemikiran yang kritis, berbasis kajian, dan konstruktif dalam melihat berbagai persoalan bangsa.
“Semoga pembaruan kerja sama ini tidak berhenti pada dokumen, tetapi menjadi ruang bagi lahirnya pemikiran kritis dalam membangun bangsa Indonesia,” tambahnya.
Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran MPR RI, khususnya Heri Herawan, S.H, serta Dekan Fakultas Hukum Unib dan seluruh panitia yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Heri Herawan, S.H, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan Pustaka Akademik tidak dimaksudkan sebagai kegiatan seremonial semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang memperkuat tradisi akademik sekaligus mempertemukan lembaga negara dengan perguruan tinggi dalam membahas berbagai persoalan kebangsaan.
Menurutnya, perpustakaan tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat menyimpan dan menemukan informasi. Melalui kegiatan Pustaka Akademik, perpustakaan juga dapat dikembangkan sebagai ruang bertemunya gagasan, tempat berlangsungnya diskusi, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan pemikiran kritis.
“Pustaka Akademik diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan pengetahuan dengan gagasan, sehingga dapat melahirkan diskusi yang konstruktif mengenai berbagai persoalan kebangsaan,” ujarnya.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pembaruan MoU antara Rektor Universitas Bengkulu dan perwakilan MPR RI. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan dokumen implementasi kegiatan antara Dekan Fakultas Hukum Unib dan perwakilan MPR RI.

Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut pada Seminar Nasional Kajian Pustaka Akademik yang menghadirkan sejumlah akademisi sebagai narasumber. Mereka adalah Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara FH Unib Dr. Ari Elcaputera, S.H, M.H, Wakil Dekan Fakultas Hukum IAIN Curup Dr. (cand) David Aprizon Putra, S.H, M.H, serta dosen Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara FH Unib Ari Wirya Dinata, S.H, M.H. Seminar dimoderatori oleh dosen FH Unib lainnya, Agsel Awanisa, S.H, M.H.
Mengangkat tema negara hukum dan demokrasi Indonesia dalam perspektif akademik, seminar menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan, kajian, dan pemikiran dari kalangan akademisi. Diskusi tersebut sekaligus memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai ruang intelektual untuk membaca perkembangan ketatanegaraan secara kritis dan berbasis kajian.
Melalui pembaruan kerja sama dan penyelenggaraan Seminar Nasional Kajian Pustaka Akademik ini, Universitas Bengkulu dan MPR RI diharapkan semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga negara. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan kegiatan bersama, tetapi juga memperluas kontribusi akademik dalam pengembangan hukum tata negara, demokrasi, dan kehidupan berbangsa dan bernegara. [Laporan: Bayupi | Editor: Purna Herawan | Humas].