UNIVERSITAS BENGKULU

Universitas Bengkulu (Unib) terus memperkuat kontribusinya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu melalui kajian berbasis ilmiah terhadap berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.

Sekretaris LPPM Unib, Dr. Hardiansyah, saat membuka acara konsultasi publik hasil kajian PRKBI.(foto:hms1)

Salah satu upaya tersebut dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unib melalui kolaborasi dengan Oxford Policy Management Limited (OPML), dengan dukungan Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) United Kingdom, dalam mengkaji perubahan fungsi kawasan Hutan Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma.

Kajian tersebut menyoroti perubahan fungsi kawasan Bukit Sanggul dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi, yang dinilai perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi biofisik kawasan, aspek hukum, sosial-ekonomi masyarakat, serta prinsip Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI).

Hasil kajian itu kemudian dibahas dalam Konsultasi Publik yang digelar LPPM Unib di Ballroom Hotel Grage, Kota Bengkulu, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyampaikan hasil kajian sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum hasil kajian difinalkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Konsultasi publik tersebut dibuka Ketua LPPM Unib Prof. Dr. Eng. Dedi Suryadi, ST, MT, yang diwakili Sekretaris Bidang Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Unib, Dr. Ir. Hardiansyah, ST, MT.

Kegiatan dihadiri jajaran LPPM Unib dan OPML serta sejumlah pemangku kepentingan daerah, di antaranya Bapperida Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para camat dan kepala desa di sekitar kawasan Hutan Bukit Sanggul, aktivis lingkungan, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Dr. Hardiansyah mengatakan, konsultasi publik tersebut merupakan bagian penting dari komitmen akademisi Unib untuk menghadirkan kajian ilmiah yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penguatan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, kajian terhadap Bukit Sanggul tidak dimaksudkan untuk mengedepankan kepentingan tertentu, melainkan untuk melihat kondisi kawasan secara objektif berdasarkan perspektif ilmiah, termasuk fungsi ekologis hutan serta konsekuensi yang mungkin muncul dari pilihan kebijakan terhadap status kawasan tersebut.

“Kajian ini dilakukan oleh Tim Peneliti Unib untuk melihat seperti apa risiko jangka panjang jika Bukit Sanggul terus menjadi Hutan Produksi, dan bagaimana analisis serta regulasinya jika ingin mengembalikannya menjadi Hutan Lindung. Muara dari semua kajian kebijakan tersebut adalah untuk keberlangsungan dan kesejahteraan manusia, terutama masyarakat yang berada di wilayah hutan tersebut,” ujarnya.

Tim PRKBI LPPM Unib: Dr. Gunggung Senoaji, Septri Widiono, M.Si, dan Mohammad Fajrin Hidayat, M.Si, saat mempresentasikan hasil kanjian tentang pentingnya perubahan kembali fungsi kawasan Hutan Bukit Sanggul.(foto:hms1).

Menguatkan Agenda Pembangunan Rendah Karbon

Tim Leader Implementasi Low Carbon Development Initiative (LCDI) LPPM Unib, Dr. Yansen, S.Hut, M.Sc, menjelaskan bahwa kajian Peninjauan Kembali Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bukit Sanggul merupakan bagian dari perhatian LPPM Unib dalam mendorong agenda PRKBI di Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, kajian tersebut memiliki relevansi dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Bengkulu 2024–2030.

“Tim PRKBI LPPM Unib telah menyusun hasil kajian terhadap Hutan Produksi Bukit Sanggul dan konsultasi publik hari ini merupakan konsultasi publik kedua, setelah sebelumnya dilakukan di tingkat kabupaten dengan melibatkan para pemangku kebijakan di wilayah setempat,” jelasnya.

Ia mengatakan, konsultasi publik tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk menyampaikan hasil kajian, tetapi juga membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, klarifikasi, maupun informasi lapangan yang dapat memperkaya hasil kajian sebelum difinalkan.

“Melalui kegiatan ini, selain untuk menyosialisasikan hasil kajian, kita berharap banyak dapat masukan dari berbagai stakeholder sebelum kajian ini difinalkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Memenuhi Karakteristik Hutan Lindung

Dalam konsultasi publik yang berlangsung interaktif tersebut, hasil kajian dipaparkan oleh tiga Tim Ahli PRKBI LPPM Unib, yakni Mohammad Fajrin Hidayat, S.Hut, M.Si, Dr. Gunggung Senoaji, S.Hut, MP, dan Septri Widiono, SP, M.Si.

Ketiganya memaparkan hasil analisis dari berbagai aspek, termasuk kondisi biofisik, spasial, sosial-ekonomi, serta aspek regulasi yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.

Salah satu temuan utama yang disampaikan Tim Ahli adalah hasil analisis spasial yang menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan Bukit Sanggul yang telah ditetapkan sebagai Hutan Produksi masih memiliki karakteristik yang memenuhi kriteria Hutan Lindung.

Suasana diskusi antara Tim PRKBI-LPPM Unib dengan para camat, kepala desa, dan stakeholders yang terlibat dalam konsultasi publik kajian perubahan fungsi kawasan hutan Bukit Sanggul.(foto:hms1)

Dr. Gunggung Senoaji menjelaskan, berdasarkan hasil analisis spasial, terdapat sekitar 16.783,1 hektare atau 84,2 persen dari total kawasan yang mengalami perubahan fungsi yang secara riil masih memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung.

“Dari hasil analisis spasial, ditemukan fakta bahwa 16.783,1 hektare atau sekitar 84,2 persen dari total kawasan yang diubah statusnya, secara riil sangat memenuhi kriteria mutlak sebagai Hutan Lindung. Maka mengacu pada regulasi yang ada, penetapan status sebagai Hutan Produksi perlu ditinjau kembali,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan tidak hanya perlu dilihat dari aspek administratif, tetapi harus mempertimbangkan kondisi aktual kawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Pasal 327 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan mengatur mengenai perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang harus memiliki dasar pengoptimalan fungsi kawasan.

Sementara itu, Pasal 330 dan Pasal 331 Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi, termasuk ketentuan bahwa kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Namun di kawasan Bukit Sanggul ini, hasil overlay peta kami justru menunjukkan 84,2 persen kawasan ini secara de facto masih berkarakteristik Hutan Lindung,” ujarnya.

Tim PRKBI-LPPM Unib foto bersama dengan perwakilan OPD Provinsi Bengkulu, para camat, kepala desa, aktivis lingkungan, dan stakeholders yang terlibat dalam konsultasi publik.(foto:hms1)

Usulkan Peninjauan melalui Tim Terpadu

Atas temuan tersebut, Tim PRKBI LPPM Unib merekomendasikan agar proses peninjauan kembali fungsi kawasan Bukit Sanggul dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dr. Gunggung menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengaktifkan Tim Terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Tim Terpadu memiliki peran penting untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari biofisik, sosial, ekonomi, budaya, hukum, hingga kelembagaan.

Kajian tersebut dilakukan melalui kombinasi studi dokumen (desk study) dan verifikasi langsung di lapangan (field study) sehingga keputusan mengenai fungsi kawasan dapat didasarkan pada data dan kondisi faktual.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dipaparkan, Tim PRKBI LPPM Unib menyimpulkan bahwa perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Bukit Sanggul menjadi Hutan Lindung dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Proses pengusulan diawali dengan surat permohonan dari Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, proses peninjauan dan kajian perubahan fungsi kawasan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada kementerian yang membidangi kehutanan.

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah sebagai pemohon juga dapat menyediakan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan kajian oleh Tim Terpadu. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga yang berkepentingan terhadap lokasi yang diusulkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui konsultasi publik ini, LPPM Unib berharap hasil kajian mengenai Bukit Sanggul tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menentukan arah pengelolaan kawasan hutan yang berbasis data, regulasi, dan kepentingan keberlanjutan.

“Semoga hasil kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan hutan dan lingkungan, khususnya terkait kawasan Bukit Sanggul, yang berorientasi pada tujuan pembangunan berkelanjutan, rendah karbon dan berketahanan iklim,” ujar Dr. Gunggung Senoaji. [Purna Herawan | Humas].