Universitas Bengkulu (Unib) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan baik bagi manusia, dan alam lingkungan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Unib adalah menginisiasi penyusunan Dokumen Peta Jalan (Road Map) Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu.



Tim Ahli Unib Dr. Edra dan Dr. Yansen saat menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Ir. Safnizar dan Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho, M.A saat menyampaikan sambutan.(ist-ed)
Inisiatif tersebut didorong oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unib bekerjasa sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Penyusunan Dokumen Peta Jalan tersebut akan menjadi pedoman bagi Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Pengendalian Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.
Penyusunan peta jalan ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar yang lebih terencana, terukur, dan kolaboratif. Terlebih, Bengkulu memiliki kawasan hutan dan bentang alam penting yang menjadi habitat serta koridor ekologis berbagai satwa liar, termasuk gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan beruang madu.
Setelah melalui tahapan kajian kebijakan, pengumpulan data dan informasi lapangan, pemetaan sebaran serta potensi interaksi negatif, dan identifikasi peran para pemangku kepentingan, Tim Ahli Unib telah menyusun draf awal dokumen peta jalan tersebut.
Untuk memperoleh masukan substantif sekaligus memastikan dokumen yang disusun mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat dan para pihak, realistis untuk dilaksanakan, serta memiliki legitimasi dan rasa kepemilikan bersama, Tim Akademisi Unib menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Peta Jalan Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika Bengkulu tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir di antaranya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), legislatif, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu, instansi vertikal, akademisi dan peneliti, tenaga fungsional ekosistem hutan dan penyuluh kehutanan, lembaga aktivis dan pemerhati lingkungan, hingga pelaku usaha perkebunan besar di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Ir. Safnizar, S.Hut, M.P, selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu. Pembukaan turut didampingi Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho, S.Si, M.A, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Agung Nugroho menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi sejak 2020, tercatat sebanyak 156 kejadian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar, terutama gajah, harimau, dan beruang madu. Interaksi tersebut telah menimbulkan dampak terhadap keselamatan manusia sekaligus mengancam keberadaan satwa liar.
Menurutnya, gajah Sumatra saat ini berada dalam status sangat terancam punah, harimau Sumatra berstatus terancam punah, sedangkan beruang madu berstatus rentan. Sejumlah wilayah di Bengkulu juga tercatat memiliki kejadian interaksi negatif yang relatif tinggi, antara lain Kabupaten Bengkulu Utara, Seluma, Mukomuko, dan Rejang Lebong.
“Untuk mengantisipasi kejadian yang lebih parah, kita perlu segera menyusun dan menetapkan peta jalan kinerja penanganan serta meningkatkan kolaborasi antarberbagai pihak. Manusia dan satwa liar sama-sama penting untuk dilindungi. Hal ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Ir. Safnizar menjelaskan bahwa penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar telah memiliki landasan hukum dan kebijakan, antara lain Permenhut P.48/Menhut-II/2008 jo. P.53/Menhut-II/2014, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.



Suasana diskusi terbuka antarpihak dalam penyusunan dokumen peta jalan penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar Provinsi Bengkulu.(foto:ist-ed)
Kerangka regulasi tersebut, menurut Safnizar, menegaskan bahwa penanganan konflik manusia dan satwa liar merupakan mandat bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan. Karena itu, penyusunan peta jalan di tingkat provinsi diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyatukan arah dan langkah para pihak.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Tim Ahli Universitas Bengkulu yang telah menyusun draf awal peta jalan untuk kemudian dikonsultasikan secara terbuka kepada para pemangku kepentingan.
Melalui konsultasi publik tersebut, sejumlah hal strategis diharapkan dapat disepakati dan diperkuat, mulai dari penyempurnaan data dan peta area rawan interaksi negatif, pembagian peran dan mekanisme koordinasi antarpihak, penentuan prioritas program dan lokasi intervensi, penguatan sistem pelaporan dan respons, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.
“Pak Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan memberikan perhatian serius terkait masalah konflik manusia dan satwa liar ini. Sebab, keselamatan masyarakat, kelestarian alam dan satwa liar, serta keberlanjutan bentang alam Bengkulu adalah tanggung jawab bersama,” kata Safnizar.

Persoalan Lintas Wilayah dan Lintas Kewenangan
Konsultasi publik diawali dengan pemaparan draf awal Dokumen Peta Jalan Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu 2026-2030 oleh Tim Ahli Unib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unib, Dr. Edra Satmaidi, S.H, M.H.
Selanjutnya, dengan difasilitasi Dr. Yansen, Dosen Jurusan Kehutanan Unib, para anggota Tim Koordinasi dan Satuan Tugas menyampaikan masukan terhadap draf dokumen yang telah disusun.
Sesi berikutnya diisi dengan diskusi terbuka mengenai mitigasi dan penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar di Provinsi Bengkulu. Diskusi dimoderatori Dosen Fakultas Teknik Unib, Arie Vatrisia, Ph.D, dan diakhiri dengan pembacaan rumusan hasil konsultasi publik oleh Dosen Fakultas Hukum Unib, Dr. Widiya N. Rosary, S.H, M.H.
Dalam paparannya, Dr. Edra Satmaidi menjelaskan bahwa posisi Bengkulu yang memiliki kawasan hutan dan bentang alam penting menjadikan wilayah ini sebagai habitat sekaligus koridor ekologis bagi berbagai jenis satwa liar. Namun, wilayah jelajah satwa tidak selalu mengikuti batas administrasi maupun batas kawasan konservasi.

Kondisi tersebut membuat persoalan interaksi negatif manusia dengan satwa liar tidak dapat ditangani secara parsial. Persoalan tersebut bersifat lintas wilayah, lintas sektor, dan lintas kewenangan sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu.
“Interaksi negatif dapat menimbulkan korban jiwa atau luka pada manusia, kerusakan kebun dan sarana penghidupan, rasa tidak aman, serta tindakan balasan yang mengancam keselamatan dan keberlanjutan populasi satwa liar,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah faktor, antara lain perubahan tutupan lahan, fragmentasi dan penurunan kualitas habitat, terganggunya koridor pergerakan satwa, perburuan, pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sensitif terhadap habitat, keterbatasan data dan pemetaan risiko, serta belum meratanya kesiapsiagaan dan mekanisme respons cepat di tingkat tapak.
Karena itu, keberadaan peta jalan diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi Tim Koordinasi, Satuan Tugas, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pengelola kawasan, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun masyarakat.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan strategis dalam membangun penanganan berbasis risiko dan bentang alam, perlindungan serta pemulihan habitat dan koridor ekologis, pengembangan sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan respons cepat, penyediaan dan pengelolaan data, dukungan pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi.

Membangun Komitmen dan Koeksistensi Berkelanjutan
Edra menjelaskan, konsultasi publik bukan sekadar tahapan formal dalam penyusunan dokumen. Forum tersebut menjadi ruang partisipatif untuk menguji ketepatan permasalahan dan prioritas, menghimpun data serta pengalaman para pihak, menyepakati arah kebijakan dan strategi, sekaligus menajamkan pembagian peran dan komitmen dalam pelaksanaan peta jalan.
“Proses ini berpedoman pada prinsip terencana, terukur, partisipatif, disepakati, akuntabel, responsif, berbasis ilmu pengetahuan, mengutamakan keselamatan manusia dan satwa, serta mendorong koeksistensi yang berkelanjutan,” jelas Edra.
Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut dapat memperkaya dan menyempurnakan draf peta jalan sehingga nantinya mampu menjadi dokumen strategis yang dapat diterapkan secara nyata di Provinsi Bengkulu.
“Terima kasih atas partisipasi, masukan, dan saran dari Bapak dan Ibu semuanya. Semoga forum ini menjadi momentum bersama untuk berkontribusi mewujudkan sistem penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan berbasis kelestarian alam dan lingkungan,” tutupnya. [Purna Herawan | Humas].