UNIVERSITAS BENGKULU

Tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperdagangkan atau diperebutkan. Di dalamnya tersimpan sejarah, identitas, ruang hidup, hingga martabat masyarakat. Karena itu, ketika hak atas tanah tercabut akibat ketimpangan penguasaan lahan maupun praktik land grabbing (perampasan tanah), yang sesungguhnya terluka bukan hanya kepentingan ekonomi rakyat, melainkan juga amanat konstitusi dan cita-cita keadilan sosial bangsa Indonesia.

Prof. Emelia Kontesa saat menyampaikan orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar FH Unib.(foto:hms1)

Pesan itulah yang menjadi benang merah Orasi Ilmiah Guru Besar Bidang Hukum Tanah Adat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Emelia Kontesa, S.H, M.Hum, saat menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Merebut Kembali Akar Keadilan Agraria bagi Masyarakat Hukum Adat (Konstitusionalisme Agraria Melawan Land Grabbing),” di hadapan Rapat Terbuka Senat Universitas Bengkulu yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Unib, Rabu (22/7/2026).

Dalam orasi tersebut, Prof. Emelia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kembali hukum agraria sebagai instrumen keadilan sosial yang berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat hukum adat.

Berangkat dari pengalaman panjang penelitian akademiknya, mulai dari tesis, disertasi, berbagai penelitian hibah, hingga publikasi internasional, Prof. Emelia memaparkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan semata-mata konflik mengenai kepemilikan tanah. Lebih dari itu, persoalan agraria merupakan persoalan konstitusi, hak asasi manusia, hingga masa depan pembangunan nasional.

Menurutnya, akar persoalan tersebut harus dipahami melalui sejarah lahirnya hukum agraria Indonesia. Setelah kemerdekaan, negara sebenarnya telah memiliki landasan yang kuat melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, amanat tersebut tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewenangan negara menguasai tanah, melainkan sebagai mandat untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan pemanfaatan sumber daya agraria agar benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof. Emelia Kontesa bersama lima Guru Besar Unib lainnya saat dikukuhkan oleh Rektor Unib Prof. Indra Cahyadinata dan Ketua Senat Unib Prof. Herawan Sauni.(foto:hms1)

UUPA sebagai Konstitusi Sosial Agraria

Dalam pandangan Prof. Emelia, UUPA bukan sekadar produk hukum administratif yang mengatur hak atas tanah. Lebih dari itu, UUPA merupakan pernyataan politik hukum bangsa Indonesia untuk memutus mata rantai sistem agraria kolonial sekaligus membangun hukum agraria nasional yang berakar pada hukum adat.

Hal tersebut tampak dari penegasan UUPA yang menjadikan hukum adat sebagai salah satu fondasi utama hukum agraria nasional. Artinya, negara sejak awal telah mengakui bahwa masyarakat hukum adat memiliki posisi penting dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.

Karena itu, menurut Prof. Emelia, roh UUPA harus dipahami melalui empat prinsip utama, yakni pengakuan terhadap hak masyarakat atas tanah, keberpihakan kepada petani dan penggarap, penolakan terhadap monopoli penguasaan tanah oleh kelompok tertentu, serta pengelolaan sumber daya agraria berdasarkan semangat gotong royong dan kepentingan bersama.

“Reforma agraria bukan sekadar agenda administratif, tetapi agenda kebangsaan untuk mengembalikan makna kemerdekaan kepada rakyat,” tegasnya.

Ketimpangan Agraria Masih Menjadi Persoalan Serius

Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah berlaku lebih dari enam dekade, Prof. Emelia Kontesa menilai cita-cita mewujudkan keadilan agraria masih menghadapi tantangan besar. Berbagai data yang dipaparkan dalam orasi ilmiahnya menunjukkan bahwa struktur penguasaan tanah di Indonesia hingga kini masih sangat timpang dan menjadi sumber lahirnya berbagai konflik agraria.

Mengutip hasil penelitian yang menjadi dasar orasinya, Prof. Emelia mengungkapkan bahwa sekitar satu persen kelompok bisnis menguasai sekitar 68 persen aset tanah nasional, sementara di sisi lain sekitar 16 juta rumah tangga petani masih berada dalam kondisi rentan karena tidak memiliki tanah atau hanya menguasai lahan dalam skala sangat terbatas. Ketimpangan yang sangat mencolok tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa akses terhadap sumber-sumber agraria masih jauh dari prinsip keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi.

Persoalan tersebut, lanjut Prof. Emelia, bukanlah sesuatu yang terjadi secara alamiah. Ketimpangan agraria lahir dari kebijakan yang kurang berpihak kepada rakyat, dipengaruhi struktur ekonomi-politik yang menempatkan tanah sebagai komoditas, serta diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Akibatnya, berbagai konsesi perkebunan, pertambangan, kehutanan, kawasan industri, kawasan wisata, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap berkembang tanpa memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat maupun masyarakat lokal yang telah turun-temurun bergantung pada tanah sebagai ruang hidupnya. Dalam kondisi demikian, pembangunan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi mekanisme eksklusi sosial.

“Rakyat tidak lagi menjadi subjek pembangunan, melainkan objek yang dipindahkan, dibungkam, atau bahkan dikorbankan demi kepentingan investasi,” demikian salah satu pesan penting yang disampaikan Prof. Emelia dalam orasinya.

Prof. Emelia Kontesa foto bersama lima Guru Besar Unib lainnya yang baru dikukuhkan.(foto:hms1)

Bagi Prof. Emelia, ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan distribusi lahan, melainkan telah menjadi “luka konstitusional” karena berdampak langsung terhadap hilangnya hak masyarakat atas pekerjaan, pangan, lingkungan hidup yang sehat, identitas budaya, hingga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Ia mengingatkan bahwa bagi masyarakat adat, tanah tidak dapat dipandang semata sebagai aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, tempat lahirnya identitas sosial, budaya, spiritualitas, sekaligus penopang keberlangsungan komunitas. Oleh karena itu, ketika negara membiarkan ketimpangan penguasaan tanah terus berlangsung, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya keadilan agraria, melainkan juga komitmen negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan semangat pembebasan yang terkandung dalam UUPA.

Land Grabbing Modern Hadir Melalui Bahasa Hukum

Fenomena land grabbing atau perampasan tanah menjadi salah satu perhatian utama Prof. Emelia Kontesa dalam orasi ilmiahnya. Menurutnya, praktik perampasan tanah di era modern tidak lagi selalu berlangsung melalui penguasaan fisik atau tindakan represif yang kasatmata. Justru, praktik tersebut kini sering hadir melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif, seperti penerbitan izin usaha, hak guna usaha (HGU), konsesi, sertifikat, hingga berbagai regulasi pembangunan yang secara formal memenuhi prosedur hukum.

“Bahaya terbesar land grabbing modern adalah ketika ketidakadilan dibungkus dengan bahasa legalitas,” demikian esensi pemikiran yang disampaikan Prof. Emelia. Menurutnya, legalitas formal tidak selalu identik dengan keadilan substantif. Sebuah kebijakan dapat terlihat sesuai prosedur administrasi, tetapi pada saat yang sama menghilangkan hak-hak masyarakat hukum adat, merampas ruang hidup masyarakat, dan mengabaikan amanat konstitusi.

Untuk memperkuat argumentasinya, Prof. Emelia memaparkan sejumlah data yang menunjukkan masih besarnya persoalan tata kelola agraria di Indonesia. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, misalnya, terdapat perbedaan signifikan antara data Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahun 2022, Kementerian Pertanian mencatat luas perkebunan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare, sementara BPN pada 2021 baru mengakui 10,1 juta hektare yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selisih sekitar 6,28 juta hektare tersebut mengindikasikan adanya areal perkebunan sawit yang beroperasi tanpa HGU.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kawasan hutan. Berdasarkan data yang dikutip dalam orasi, terdapat sekitar 3,37 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan secara ilegal. Jika digabungkan dengan perkebunan yang belum memiliki HGU, maka terdapat sekitar 9,65 juta hektare lahan perkebunan yang berada dalam wilayah abu-abu legalitas. Bagi Prof. Emelia, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan cerminan lemahnya tata kelola agraria, rendahnya akuntabilitas, serta tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan jutaan hektare tanah berada dalam ketidakpastian hukum. Sebab, ketika tata kelola agraria tidak berjalan dengan baik, masyarakatlah yang paling rentan kehilangan ruang hidupnya akibat tumpang tindih kebijakan, lemahnya pengawasan, maupun konflik kewenangan antarinstansi.

Prof. Emelia Kontesa dan lima Guru Besar Unib yang baru dikukuhkan foto bersama dengan Rektor Unib Prof. Indra Cahyadinata dan Ketua Senat Unib Prof. Herawan Sauni.(foto:hms1)

Prof. Emelia juga menyoroti berbagai konflik yang muncul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Mengutip data yang menjadi dasar orasinya, pada tahun 2021 tercatat sedikitnya 40 kasus konflik agraria yang berkaitan dengan PSN dengan luas area konflik mencapai sekitar 11.466,923 hektare, atau hampir 49,8 persen dari total kebutuhan lahan proyek-proyek tersebut. Data tersebut menunjukkan bahwa label “strategis” tidak secara otomatis menjamin terpenuhinya prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.

Menurut Prof. Emelia, kepentingan umum tidak boleh dipersempit hanya menjadi kepentingan proyek atau investasi. Sebuah pembangunan hanya layak disebut memenuhi kepentingan umum apabila benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghadirkan pelayanan publik, serta tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak cukup hanya memastikan setiap proyek memiliki dasar hukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa dasar hukum tersebut digunakan untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadi instrumen yang melegitimasi hilangnya hak-hak masyarakat atas tanah. Negara, tegasnya, harus kembali menjalankan mandat konstitusi sebagai pelindung kelompok rentan dan penjaga keadilan agraria yang berpijak pada nilai-nilai hukum adat.

Model Investasi Berbasis Hukum Adat yang Berkeadilan

Berbeda dengan pandangan yang menempatkan investasi dan masyarakat adat sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan, Prof. Emelia justru menawarkan perspektif yang lebih konstruktif. Melalui berbagai penelitian lapangan yang telah dilakukannya selama lebih dari tiga dekade, ia menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat di Bengkulu sejak lama memiliki mekanisme investasi tradisional yang mampu menciptakan hubungan saling menguntungkan tanpa menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat.

Temuan inilah yang menjadi salah satu kontribusi ilmiah penting dalam orasi tersebut. Menurut Prof. Emelia, praktik-praktik hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat membuktikan bahwa investasi sesungguhnya dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan hak komunal apabila dibangun di atas prinsip kepercayaan, gotong royong, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Salah satu pranata yang mendapat perhatian adalah Pranata Sorongan, tradisi masyarakat Serawai yang berkembang di Kabupaten Kepahiang. Dalam sistem ini, pemilik tanah menyerahkan lahannya kepada pihak lain untuk dikelola hingga menjadi kebun produktif, tanpa memindahkan hak kepemilikannya. Ketika masa perjanjian berakhir, tanah dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi yang lebih bernilai karena telah menjadi lahan produktif.

Model tersebut, menurut Prof. Emelia, tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak, tetapi juga mempertahankan hubungan sosial antara pemilik tanah dan penggarap. Nilai-nilai saling percaya, tolong-menolong, serta produktivitas lahan menjadi fondasi utama dalam praktik tersebut.

Selain Sorongan, penelitian Prof. Emelia juga mengungkap keberadaan Pranata Tindih Tumpang, Pranata Bagi Hasil, Pranata Urupan (Setukaran Plabagh’an) di Kabupaten Kaur, praktik Gadai (Sando) yang dikenal di berbagai wilayah Bengkulu, hingga model Kebun Masyarakat Desa (KMD) di Kabupaten Mukomuko.

Meski memiliki karakteristik berbeda, seluruh pranata tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni tidak memutus hubungan masyarakat dengan tanahnya. Hak komunal tetap dihormati, tanah tetap produktif, hubungan kekeluargaan terpelihara, dan manfaat ekonomi dapat dinikmati secara bersama. Nilai-nilai tersebut, menurut Prof. Emelia, merupakan modal sosial yang sangat relevan untuk membangun sistem investasi yang lebih berkeadilan di masa depan.

“Bagi masyarakat hukum adat, investasi bukanlah cara untuk memindahkan kepemilikan tanah kepada pihak lain, melainkan cara mengoptimalkan manfaat tanah tanpa mencabut akar hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya,” demikian esensi yang tergambar dari hasil penelitian yang dipaparkannya.

Prof. Emelia Kontesa mendapat ucapan selamat dari Ketua Senat Unib Prof. Herawan Sauni yang juga Guru Besar Bidang Hukum Agraria.(foto:hms1)

Investasi Harus Tunduk pada Konstitusi

Dalam bagian berikutnya, Prof. Emelia menyoroti arah politik hukum agraria nasional, terutama setelah lahirnya berbagai regulasi yang dinilai lebih berorientasi pada percepatan investasi.

Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi bukanlah sesuatu yang harus ditolak. Demikian pula investasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan kebutuhan penting dalam pembangunan nasional. Namun, seluruh kebijakan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi.

Menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat hukum adat, mengurangi perlindungan lingkungan hidup, ataupun melemahkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ketika investasi hanya mengejar efisiensi dan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial, maka pembangunan kehilangan legitimasi moralnya.

Prof. Emelia juga mengingatkan agar istilah-istilah seperti kemudahan berusaha, kepastian investasi, dan percepatan pembangunan tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan prinsip keadilan.

“Hukum yang hanya memberi kepastian kepada investor, tetapi tidak memberi kepastian kepada rakyat yang hidup di atas tanahnya, adalah hukum yang timpang secara moral,” tegasnya.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Salah satu gagasan yang mendapat penekanan kuat dalam orasi tersebut adalah perlunya mengubah cara pandang terhadap konflik agraria.

Prof. Emelia menilai konflik agraria tidak boleh dipahami semata-mata sebagai sengketa kepemilikan tanah. Di balik setiap konflik terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari ketimpangan sejarah, lemahnya perlindungan hukum, hingga pelanggaran terhadap berbagai hak dasar warga negara.

Karena itu, ia menyebut konflik agraria sebagai bagian dari krisis hak asasi manusia (human rights). Di dalamnya terdapat hak atas tanah, hak atas pekerjaan, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak masyarakat adat, hingga hak memperoleh rasa aman ketika memperjuangkan ruang hidupnya.

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki sensitivitas terhadap persoalan tersebut. Pendekatan keamanan yang selama ini lebih dominan perlu bergeser menjadi pendekatan keadilan, mediasi, dan pemulihan hak masyarakat.

“Bukan intimidasi, tetapi mediasi yang setara. Bukan kriminalisasi, tetapi perlindungan. Bukan sekadar kompensasi, tetapi pemulihan kehidupan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikannya.

Prof. Emelia Kontesa saat menyampaikan orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar FH Unib.(foto:hms1)

Reforma Agraria Harus Menjadi Agenda Kebangsaan

Sebagai penutup orasinya, Prof. Emelia tidak hanya menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan agraria nasional, tetapi juga menawarkan sejumlah agenda pembaruan yang menurutnya perlu segera diwujudkan.

Agenda tersebut antara lain mengembalikan konstitusionalisme agraria sebagai dasar seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam, membentuk Dewan Penasihat Reforma Agraria yang independen, menghadirkan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang langsung berada di bawah Presiden, serta melakukan audit nasional terhadap berbagai hak guna usaha, konsesi, dan proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Menurut Prof. Emelia, keterbukaan data, partisipasi masyarakat, dan transparansi menjadi prasyarat agar reforma agraria tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar mampu menghadirkan keadilan sosial.

Orasi ilmiah tersebut kemudian ditutup dengan sebuah refleksi filosofis yang menyentuh. Ia mengingatkan bahwa tanah merupakan akar kehidupan bangsa. Ketika keadilan atas tanah hilang, bangsa sesungguhnya sedang kehilangan arah pembangunannya.

Karena itu, merebut kembali akar keadilan agraria berarti mengembalikan fungsi sosial tanah, menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan, memastikan investasi tetap tunduk pada konstitusi, serta memulihkan hak masyarakat hukum adat yang selama ini terpinggirkan.

“Jika tanah adalah ibu kehidupan, maka hukum harus menjadi pelindungnya. Jika konstitusi adalah janji tertinggi Republik, maka tidak boleh ada satu pun regulasi, proyek, ataupun investasi yang menindas rakyat atas nama pembangunan,” tutup Prof. Emelia dalam orasi ilmiahnya yang mendapat apresiasi hangat dari para tamu undangan.

Prof. Dr. Emelia Kontesa, S.H, M.Hum.(foto:ist-ppid)

Jejak Akademik Guru Besar Hukum Tanah Adat

Prof. Dr. Emelia Kontesa, S.H, M.Hum merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Tanah Adat. Perempuan kelahiran Kepahiang, 1 Juli 1964 ini menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, kemudian melanjutkan studi magister bidang Hukum Agraria di Universitas Gadjah Mada, dan meraih gelar doktor bidang Hukum Agraria di Universitas Brawijaya.

Selain aktif menjalankan tridarma perguruan tinggi, Prof. Emelia juga pernah mengemban berbagai jabatan strategis di lingkungan Universitas Bengkulu, mulai dari Sekretaris Laboratorium Hukum, Ketua Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi, Pembantu Dekan II, Wakil Dekan I Fakultas Hukum, hingga Ketua Program Studi Magister Kenotariatan. Pengalaman akademik dan penelitian yang panjang tersebut semakin mengukuhkan kontribusinya sebagai salah satu pakar hukum agraria dan hukum tanah adat di Indonesia. [Purna Herawan | Humas].