UNIVERSITAS BENGKULU

Universitas Bengkulu (Unib) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Integritas Akademik Dosen kepada seluruh dosen di delapan fakultas di lingkungan Unib.

Sosialisasi Kode Etik dan Integritas Akademik Dosen di Fakultas Hukum Unib.(foto:hms1)

Kegiatan yang digelar secara bergilir mulai 6 hingga 15 Juli 2026 ini dilaksanakan oleh Tim Penegak Kode Etik dan Komite Integritas Akademik Dosen Universitas Bengkulu. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan universitas dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan berdasarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme.

Rangkaian sosialisasi diawali di Fakultas Hukum dengan dihadiri pimpinan fakultas beserta para dosen, baik dosen senior maupun dosen muda. Selanjutnya kegiatan dilaksanakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), kemudian secara berturut-turut di Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Tim sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penegak Kode Etik dan Komite Integritas Akademik Dosen Unib, Prof. Dr. Herlambang, S.H, M.Hum, didampingi anggota tim yang secara bergantian memberikan materi, yaitu Prof. Dr. Ir. Ridwan Yahya, M.Sc, Dr. Robinson, S.E, M.Si, Liya Agustin Umar, S.Si, M.Biomed, Desy Afrita, Ak, M.P, Ir. Reza Satria Rinaldi, S.T, M.Eng, Prof. Ir. Fahrurrozi, M.Sc, Ph.D, Prof. Dr. Afrizal Mayub, M.Kom, dan Dr. dr. Enny Nugraheni, M.Biomed.

Antusiasme para dosen terlihat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Berbagai pertanyaan dan diskusi berkembang mengenai implementasi kode etik dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga aktivitas akademik sehari-hari.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unib, Prof. Dr. Drs. Sugeng Suharto, M.M, M.Si, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kode etik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola akademik yang sehat dan berintegritas.

“Kode etik menjadi kompas yang mengarahkan dosen dalam memahami batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang pendidik,” ujarnya.

Sosialisasi Kode Etik dan Integritas Akademik Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unib.(foto:ist-kris)

Senada diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unib, Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, menurutnya pemahaman mengenai kode etik sangat penting, terutama bagi para dosen muda yang sedang membangun karier akademiknya.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan lahir dosen yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjaga nama baik institusi serta meraih jabatan akademik tertinggi melalui proses yang jujur dan beretika,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penegak Kode Etik Dosen dan Komite Integritas Akademik Dosen Universitas Bengkulu, Prof. Herlambang, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar memperkenalkan regulasi baru, tetapi juga menjadi media untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas akademik kepada seluruh dosen.

Menurutnya, dosen merupakan teladan bagi mahasiswa sekaligus representasi institusi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, komitmen terhadap kejujuran, objektivitas, tanggung jawab, dan profesionalisme harus tercermin dalam setiap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kode etik dosen merupakan pedoman sikap, perilaku, dan tindakan dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat. Sementara integritas akademik merupakan komitmen yang diwujudkan melalui tindakan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam setiap aktivitas tridharma,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 disusun untuk menegakkan perilaku dosen yang profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab, menjaga integritas akademik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran.

Tim sosialisasi juga menjelaskan secara komprehensif mengenai ruang lingkup kode etik dosen, integritas akademik, jenis-jenis pelanggaran, mekanisme penanganan perkara, hingga bentuk sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.

Sosialisasi Kode Etik dan Integritas Akademik Dosen di Fakultas MIPA Unib.(foto:ist-enny)

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap dosen wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sikap dan perilaku dosen diatur secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, penyusunan karya ilmiah dan karya seni, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan tugas penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi, hingga interaksi dosen dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, aspek integritas akademik juga diatur secara rinci, meliputi integritas dalam proses pembelajaran, bimbingan akademik, pembimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, kerja praktik, Kuliah Kerja Nyata, praktik mengajar, magang mahasiswa, penelitian, publikasi ilmiah, hingga pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

Prof. Herlambang menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi lebih sebagai instrumen pembinaan sumber daya manusia agar seluruh dosen senantiasa menjaga marwah profesi dan nama baik Universitas Bengkulu.

“Penegakan kode etik merupakan bagian dari keseluruhan upaya pembinaan dosen. Karena itu, seluruh dosen diharapkan dapat saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai nilai, norma, dan etika akademik yang berlaku. Komisi Etik Dosen menjadi langkah terakhir dalam proses pembinaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik, tahapan pemeriksaan, hingga mekanisme penetapan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan integritas akademik.

Melalui sosialisasi yang menjangkau seluruh fakultas ini, Universitas Bengkulu berharap setiap dosen semakin memahami sekaligus menginternalisasi nilai-nilai kode etik dan integritas akademik dalam setiap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan keteladanan akan terus tumbuh menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Universitas Bengkulu yang unggul, inovatif, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat, bangsa, serta kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. [Purna Herawan | Humas].