Di tengah hamparan Samudera Hindia, sekitar 156 kilometer dari daratan utama Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano menjadi saksi bagaimana ilmu hukum tidak berhenti di ruang kuliah. Di pulau terluar Indonesia itu, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) kembali mengirimkan mahasiswa untuk belajar langsung bersama masyarakat sekaligus berkontribusi memperkuat fondasi hukum desa melalui penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).



Foto bersama Dekan dan Wakil Dekan FH Unib, Dosen Pembimbing dan mahasiswa peserta magang, serta perangkat Desa Kaana Kecamatan Enggano.(foto:ist-sal)
Program Magang Tematik Membangun Desa yang dilaksanakan FH Unib bukan sekadar memenuhi capaian pembelajaran mahasiswa, tetapi menjadi bagian dari komitmen Universitas Bengkulu dalam menghadirkan pendidikan yang berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal.
Sebanyak 13 mahasiswa aktif Semester IV Fakultas Hukum Unib diberangkatkan menuju Pulau Enggano menggunakan kapal feri Ro-Ro dari Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, dengan waktu pelayaran sekitar 12 jam. Mereka adalah Muhammad Ope Mubarak, M. Ihsan Berly, Arvhico Nasution, Nabil Selis Julian, Dewa Apriyansyah, Deo Alfajri, Reka Acintya Saditri, Puja Alifpiya, Salwa Aulia, Dini Aminarti Utomo, Fadiah Dhealova, Nadya Silfani, dan Salwa.
Selama menjalankan magang, para mahasiswa didampingi dua dosen pembimbing, Ilham Kurniawan Ardi, S.H, M.H. dan M. Ilham Adevio, S.H, M.H. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok yang ditempatkan di dua desa binaan FH Unib, yakni Desa Kaana dan Desa Meok.
Di Desa Kaana, mahasiswa memfokuskan kegiatan pada pendampingan penyusunan Raperdes tentang Pengelolaan Hutan Adat Danau Pulau Kaudar Kaharuba, sementara di Desa Meok mereka menyusun Raperdes tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Bak Blaw. Kedua regulasi tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam menjaga sumber daya alam sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi desa.



Tim Magang Tematik FH Unib berdiskusi dengan perangkat Desa Kaana tentang Raperdes Pengelolaan Hutan Adat Danau Pulau.(foto:ist-sal)
Dekan Fakultas Hukum Unib, Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, bersama Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Edra Satmaidi, S.H, M.Hum, turut mengantar langsung mahasiswa ke lokasi magang. Kehadiran pimpinan fakultas tidak hanya menjadi bentuk dukungan moral, tetapi juga sekaligus mengawali rangkaian kegiatan melalui pertemuan dengan pemerintah desa dan lokakarya Legal Drafting Pembentukan Produk Hukum Desa.
“Hari ini kami sudah berada di Enggano dan melakukan pertemuan dengan perangkat Desa Kaana. Selanjutnya kami juga mengantarkan mahasiswa ke Desa Meok. Program magang tematik ini akan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026 dan ditutup dengan sosialisasi Raperdes yang telah disusun kepada masyarakat,” ujar Dekan FH Unib, Dr. M. Yamani, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program Desa Binaan Fakultas Hukum Unib yang telah dikembangkan sejak tahun 2024. Karena itu, magang mahasiswa tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas akademik, melainkan menjadi bagian dari proses pendampingan yang berkelanjutan dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa.
Belajar Hukum dari Realitas Masyarakat
Berbeda dengan pembelajaran di ruang kelas, mahasiswa dalam program ini berhadapan langsung dengan dinamika sosial masyarakat desa. Mereka tidak hanya mempelajari teori pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami bagaimana sebuah regulasi lahir melalui dialog dengan masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, hingga mempertimbangkan potensi serta persoalan yang dihadapi desa.
Pengalaman tersebut menjadi laboratorium hukum yang sesungguhnya. Mahasiswa belajar menyelaraskan norma hukum dengan kebutuhan masyarakat, memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.

Dalam penyusunan Raperdes, tim FH Unib mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
“Penyusunan Peraturan Desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan yang baik, dan melibatkan partisipasi masyarakat agar benar-benar mencerminkan kebutuhan desa,” tegas Dr. Yamani.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Peraturan Desa memiliki posisi strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui regulasi yang disusun secara baik, desa memiliki kepastian hukum dalam mengelola potensi lokal, melindungi aset desa, mengembangkan sektor pariwisata, hingga menjaga kelestarian lingkungan dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.



Para mahasiswa peserta magang berhadapan langsung dengan dinamika sosial masyarakat desa.(foto:ist-sal)
Menguatkan Desa melalui Produk Hukum
Pemilihan dua tema Raperdes bukan tanpa alasan. Di Desa Kaana, hutan adat Danau Pulau Kaudar Kaharuba merupakan kawasan penting yang selama ini menjadi sumber air bagi areal persawahan sekaligus habitat berbagai flora dan fauna khas Pulau Enggano. Kehadiran Peraturan Desa diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut agar tetap lestari sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaannya.
Sementara itu, di Desa Meok, penyusunan Raperdes tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Bak Blaw diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis masyarakat. Dengan adanya regulasi, pengelolaan destinasi wisata diharapkan menjadi lebih tertata, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
Program ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa Kaana. Kepala Desa Kaana, Alimuddin, menilai pendampingan yang dilakukan Fakultas Hukum Unib sangat dibutuhkan karena sejalan dengan rencana pemerintah desa dalam melindungi kawasan hutan adat yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Desa nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menjaga kawasan hutan adat sebagai sumber air bagi lahan persawahan sekaligus kawasan konservasi flora dan fauna yang menjadi bagian dari identitas Desa Kaana.

Menghadirkan Kampus Berdampak
Pulau Enggano secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara dengan luas sekitar 400,6 kilometer persegi dan terdiri atas enam desa, yakni Kahyapu, Meok, Malakoni, Kaana, Apoho, dan Banjarsari, dengan jumlah penduduk sekitar 4.000 jiwa.
Sejak ditetapkan sebagai salah satu pulau kecil terluar Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Enggano semakin menjadi perhatian berbagai pihak karena memiliki kekayaan sumber daya alam, keanekaragaman hayati, budaya, serta potensi ekonomi yang besar.
Bagi Universitas Bengkulu, kawasan ini bukan sekadar lokasi pengabdian, tetapi menjadi ruang kolaborasi akademik yang terus dikembangkan melalui penelitian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum menjadi salah satu wujud nyata implementasi tridarma perguruan tinggi yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat.
Melalui Program Magang Tematik Membangun Desa ini, FH Unib berharap lahir Peraturan Desa yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Pulau Enggano sebagai salah satu wilayah strategis Indonesia di Samudera Hindia. [Purna Herawan | Humas].