Gedung megah pasar modern berdiri kokoh di Kota Bengkulu. Lampu-lampu terang, deretan gerai rapi, area parkir luas, dan fasilitas hiburan menjadi simbol kemajuan kota yang tak lagi tertinggal. Namun di balik kemegahan itu, tersimpan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya kemitraan pembangunan itu bekerja?
Pertanyaan itulah yang menjadi inti orasi ilmiah Prof. Dr. Drs. Sugeng Suharto, MM, M.Si, saat dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Rapat Senat Paripurna Terbuka Universitas Bengkulu (Unib), Selasa (10/2/2026), di Gedung Serba Guna (GSG) Unib.

Dosen yang kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unib ini mengangkat tema yang kritis dan kontekstual: “Kemitraan Organisasi Publik dan Privat dalam Penyediaan Infrastruktur Layanan Publik: Studi Kebijakan tentang Public Private Partnership pada Pasar Modern di Kota Bengkulu.”
Ketika Pemerintah dan Swasta Bertemu
Dalam paparannya, Prof. Sugeng mengulas implementasi Public Private Partnership (PPP) pada pembangunan pasar modern seperti Mega Mall dan Bencoolen Mall di Kota Bengkulu. Skema ini lahir dari kebutuhan, dimana pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, lahan, dan sumber daya, sementara kebutuhan infrastruktur publik terus meningkat.
Melalui model Build Operate Transfer (BOT), swasta membangun dan mengelola fasilitas tersebut selama 20–30 tahun sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah menyediakan lahan—bahkan hingga 50 sampai 100 persen dalam beberapa proyek—sementara pihak swasta menanamkan modal pembangunan dan menikmati hasil pengelolaan dalam jangka panjang.
“Tujuan utamanya adalah memahami kebijakan publik yang mendasari kemitraan ini, serta menilai apakah model ini benar-benar menghadirkan manfaat yang seimbang bagi pemerintah dan masyarakat,” ujar Prof. Sugeng.

Antara Efisiensi dan Ketimpangan Manfaat
Dengan menggunakan metode kualitatif eksploratif berbasis studi kasus di Kota Bengkulu, penelitian ini membedah kemitraan publik–privat melalui perspektif teori New Public Management, New Public Service, dan konsep PPP itu sendiri.
Secara konseptual, PPP kerap dipromosikan sebagai solusi inovatif—kolaborasi efisien antara pemerintah dan swasta untuk menghadirkan layanan publik yang lebih baik. Dalam paradigma New Public Service, kolaborasi ini idealnya menempatkan masyarakat sebagai warga negara (citizen), bukan sekadar konsumen.
Namun, hasil penelitian menunjukkan realitas yang lebih kompleks. Pertama, dari sisi kebijakan dan model kemitraan, Pemerintah Kota Bengkulu memang menerapkan PPP model BOT secara formal dan sesuai prosedur. Model ini mencerminkan era post-birokrasi, di mana pemerintah semakin bergantung pada sektor swasta untuk mengatasi keterbatasan sumber daya.
Kedua, dalam praktiknya, kemitraan ini dinilai lebih menguntungkan pihak swasta dibanding pemerintah dan masyarakat. Swasta memperoleh keuntungan signifikan dari pengelolaan—termasuk pendapatan parkir dan sewa. Sementara itu, pemerintah menghadapi persoalan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan sesuai kesepakatan, termasuk praktik penyiasatan tarif parkir yang berdampak pada menurunnya potensi pendapatan daerah.
Di sisi masyarakat, manfaat yang dirasakan cenderung terbatas pada akses konsumsi dan hiburan. “Relasi yang terbentuk lebih menyerupai hukum dagang—ada uang, ada barang—daripada logika kesejahteraan sosial,” ungkap Prof. Sugeng.
Selain itu, pemerintah harus menunggu puluhan tahun untuk memperoleh alih kelola aset. Dalam jangka pendek, kondisi ini berimplikasi pada lemahnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Dimensi Politik dalam Kebijakan
Temuan ketiga yang cukup tajam adalah adanya dimensi kepentingan politik dalam kebijakan PPP tersebut. Pembangunan pasar modern dipandang bukan semata keputusan teknokratis, melainkan juga strategi politis untuk membangun citra kepala daerah sebagai pemimpin yang memajukan kota.
Modernisasi infrastruktur diposisikan sebagai simbol kemajuan, agar Kota Bengkulu tidak terisolasi secara budaya dan teknologi di tengah arus globalisasi. Meski melibatkan legislatif, keputusan kebijakan ini dinilai lebih sarat pertimbangan politis daripada analisis teknis berbasis kesejahteraan jangka panjang.
Dalam konteks ini, PPP tidak sepenuhnya menjadi win-win solution, melainkan arena pertemuan berbagai kepentingan—ekonomi, birokrasi, dan politik.

Kritik Teoretik dan Jalan Perbaikan
Secara teoretik, penelitian ini mengkritik paradigma New Public Management yang terlalu menekankan efisiensi ala korporasi, sekaligus mengingatkan bahwa semangat New Public Service sering kali tidak terwujud secara substantif.
PPP, menurut Prof. Sugeng, kerap berpihak pada korporasi, sementara pemerintah menjadi lemah dalam regulasi dan pengawasan. Akibatnya, sumber daya publik berpotensi tereksploitasi tanpa kontrol yang memadai.
Ia merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlunya konsep kemitraan yang benar-benar memfasilitasi kepentingan publik, bukan sekadar memberi ruang keuntungan jangka panjang bagi swasta. Model BOT jangka panjang perlu dievaluasi agar tidak melemahkan posisi pemerintah.
Kedua, orientasi pelayanan publik harus kembali pada kesejahteraan sosial, bukan semata profit. Pemerintah harus memperkuat fungsi regulasi dan pengawasan agar tidak berada dalam posisi powerless.
Ketiga, evaluasi kebijakan harus berbasis manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar citra politik sesaat. Dengan demikian, kemitraan dapat menjadi solusi yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Profesor dan Tanggung Jawab Intelektual
Pengukuhan enam Guru Besar pada hari itu menambah jumlah profesor Unib dari 83 menjadi 89 orang. Lebih dari sekadar angka, capaian ini mencerminkan penguatan kapasitas intelektual universitas dalam menjawab persoalan riil masyarakat.

“Atas nama pimpinan Universitas Bengkulu, saya menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para profesor yang hari ini dikukuhkan. Gelar profesor bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab akademik yang lebih besar,” ujar Rektor Unib, Prof. Dr. Indra Cahyadinata, SP, M.Si.
Ia menegaskan bahwa profesor tidak hanya dituntut produktif dalam publikasi ilmiah, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. “Kita membutuhkan profesor yang manfaat ilmunya benar-benar dirasakan oleh petani, nelayan, guru, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat luas,” tegasnya.
Melalui orasi yang tajam dan reflektif, Prof. Sugeng Suharto menunjukkan bahwa kebijakan publik bukan sekadar teks peraturan, melainkan arena nilai, kepentingan, dan tanggung jawab sosial. Di balik gemerlap pasar modern, ilmu kebijakan publik hadir untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya tampak maju, tetapi juga adil dan berpihak pada masyarakat. [Purna Herawan | Humas].