Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) kembali menghadirkan atmosfer akademik yang dinamis melalui kuliah umum bersama pakar hukum agraria nasional. Ahli hukum tata guna tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Rahayu Subekti, S.H, M.Hum, hadir untuk berbagi wawasan mendalam tentang hukum tanah kepada mahasiswa FH Unib di Ruang Internasional 1 Dekanat FH Unib, Kamis (27/11/2025).



Dekan FH Unib, Dr. M. Yamani ketika membuka acara dan mengapresiasi kuliah umum Hukum Tanah.(foto:hms1)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi ini merupakan bagian dari program penguatan keilmuan dan pembaruan perspektif bagi mahasiswa, khususnya di bidang hukum agraria yang semakin relevan dalam konteks pembangunan nasional. Melalui kuliah umum bertema “Kedudukan Hak Atas Tanah sebagai Objek Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata,” mahasiswa diajak memahami hakikat hukum tanah tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari dinamika sosial dan sejarah hukum nasional.
Ketua Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH Unib, Edy Hermansyah, S.H, M.H, menyampaikan bahwa kuliah umum ini menjadi sarana penting untuk memperluas wawasan mahasiswa melalui proses pembelajaran yang lebih fleksibel dan tidak monoton.
“Kegiatan ini menjadi wadah meningkatkan motivasi belajar sekaligus memperkaya pengetahuan mahasiswa. Kami berharap materi yang disampaikan Prof. Rahayu dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bekal dalam pengembangan kompetensi mereka,” ujarnya.



Dekan FH Unib disampingi para Wakil Dekan, Ketua Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi, Koordinator Program Magister Kenotariatan, Guru Besar FH Unib dan para dosen foto bersama dengan Prof. Rahayu Subekti.(hms1)
Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unib, Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, yang mengapresiasi antusiasme mahasiswa serta kesediaan Prof. Rahayu hadir untuk pertama kalinya di FH Unib.
“Kehadiran Prof. Rahayu bukan hanya memberikan pengkayaan ilmu bagi mahasiswa, tetapi juga membuka peluang kerja sama kelembagaan dan kolaborasi riset bidang hukum tanah yang saat ini masih sangat membutuhkan penguatan,” jelasnya.
Dekan juga menambahkan bahwa pengalaman Prof. Rahayu sebagai Ketua Program Magister Kenotariatan FH UNS yang telah berkembang pesat dapat memberikan inspirasi bagi penguatan Program Studi Magister Kenotariatan FH Unib.
Turut hadir dalam kegiatan ini para wakil dekan, dosen-dosen FH Unib, serta Guru Besar Hukum Agraria FH Unib, Prof. Herawan Sauni, dan Koordinator Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Widya Rosari, yang juga merupakan kolega Prof. Rahayu.


Prof. Rahayu Subekti, para pimpinan FH Unib dan para dosen foto bersama dengan peserta kuliah umum.(hms1)
Transisi Hukum Agraria: Dari Kolonial ke Sistem Nasional
Dalam paparannya, Prof. Rahayu menguraikan materi hukum tanah secara komprehensif, dimulai dari sejarah transisi hukum agraria Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana dualisme hukum kolonial—antara hukum perdata Barat dan hukum adat—diakhiri melalui lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang menjadi fondasi unifikasi hukum agraria nasional.
“Dengan berlakunya UUPA, hak kebendaan atas tanah dalam KUHPerdata dicabut dan digantikan dengan ketentuan UUPA. Seluruh hak rakyat atas tanah bersumber dari Hak Menguasai Negara sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” terang Prof. Rahayu.
Ia kemudian mengelaborasi konsep penting hak kebendaan, mulai dari zakelijk recht, droit de suite, droit de preference, asas publisitas, hingga kewajiban pendaftaran tanah sebagai dasar kepastian hukum.



Prof. Rahayu Subekti memaparkan tentang Hukum Tanah kepada para mahasiswa FH Unib.(foto:hms1)
Isu Kontemporer: Putusan MK 2024
Prof. Rahayu turut menyoroti isu aktual mengenai pembatalan ketentuan jangka waktu hak atas tanah dalam UU Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Mahkamah Konstitusi pada 2024. Putusan tersebut dinilai penting karena mengoreksi potensi penguasaan tanah secara berlebihan dan memastikan bahwa ketentuan jangka waktu tetap berpegang pada prinsip UUPA.
Selain itu, ia menjelaskan isu-isu mutakhir lainnya, seperti: pengalihan hak kebendaan dan hapusnya hak atas tanah, tidak aboslutnya kekuatan kebendaan karena prinsip fungsi sosial, mekanisme pencabutan hak untuk kepentingan umum, serta peran MK dalam melindungi hak ulayat dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Menutup paparannya, Prof. Rahayu menegaskan bahwa hak atas tanah memang memiliki sifat kebendaan yang kuat (mutlak, droit de suite, droit de preference), namun selalu dibatasi oleh: prinsip Hak Menguasai Negara, asas fungsi sosial tanah, dan kontrol yuridis melalui UUPA dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemahaman tentang berbagai aspek hukum tanah sangat penting terutama bagi mahasiswa hukum, karena bidang ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Setelah pemaparan oleh Prof. Rahayu, Dosen Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH Unib, Haidza Zia, SH, M.H selaku moderator menggelar sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Pada sesi ini, mahasiswa dari jenjang S1 hingga magister antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait dinamika hukum agraria kontemporer. Prof. Rahayu memberikan doorprize berupa buku karyanya, “Hukum Tanah” dan “Hukum Kehutanan”, bagi mahasiswa yang aktif bertanya.
Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi atas momentum akademik yang berharga bagi FH Unib. [Purna Herawan | Humas].