Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menggelar kuliah umum bertajuk Sosialisasi Pengawasan Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat utama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bengkulu (LPPM Unib) ini diikuti sekitar 100 mahasiswa dari berbagai fakultas selingkung Unib.



Guru Besar FH Unib, Prof. Candra Irawan saat memaparkan tentang teori dan regulasi KPPU.(foto:hms1)
Kuliah umum menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Hukum Ekonomi FH Unib Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum, Anggota Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso, S.E, M.M, serta Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, S.H, M.H. Pemaparan materi berlangsung interaktif, disusul diskusi dan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara aktif.
Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif mengenai peran strategis KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka menegaskan bahwa persaingan yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.



Komisioner KPPU RI, Budi Joyo Santoso, menjelaskan tugas dan fungsi KPPU kepada mahasiswa.(foto:hms1)
Komisioner KPPU RI, Budi Joyo Santoso, memaparkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 menugaskan KPPU untuk melaksanakan tiga fungsi utama: penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan notifikasi merger dan akuisisi. Selain itu, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, KPPU juga memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Sementara itu, Wahyu Bekti Anggoro menambahkan bahwa hingga saat ini KPPU telah menerbitkan 425 keputusan terkait penegakan hukum persaingan usaha. Meski sebagian putusan berlanjut ke tahap banding dan kasasi, mayoritas tetap dimenangkan oleh KPPU. “Ini menunjukkan efektivitas pelaksanaan tugas KPPU dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen maupun UMKM,” ujarnya.



Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti, menjelaskan teknis penegakan hukum persaingan usaha.(foto:hms1)
Prof. Candra Irawan dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan mekanisme pengawasan persaingan usaha, khususnya bagi mahasiswa. Menurutnya, literasi hukum persaingan perlu terus diperluas untuk mendorong inovasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. “Dengan memahami regulasi dan aplikasinya, mahasiswa dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim bisnis yang kompetitif, termasuk melalui advokasi dan pendampingan pelaku UMKM,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi KPPU–Unib dan mendorong penguatan kerja sama di masa mendatang. Bentuk kolaborasi yang dapat dikembangkan antara lain integrasi materi “Persaingan Usaha Sehat” dalam kurikulum, penyelenggaraan kuliah umum dan forum diskusi, penelitian kolaboratif, pendampingan akademisi sebagai tim ahli dalam penyusunan regulasi atau persidangan KPPU, hingga program magang mahasiswa.



Pemberian cindera mata plakat institusi KPPU – Unib dan foto bersama dengan peserta sosialisasi.(foto:hms1)
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat serta peran KPPU dalam menjaga ekosistem bisnis yang adil, terbuka, dan mendorong kemajuan ekonomi bangsa.
Acara sosialisasi diakhiri dengan pemberian cindera mata plakat institusi antara KPPU dan Unib, serta pembagian souvenir kepada para mahasiswa yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan narasumber selama acara berlangsung. Moment ini didokumentasikan dengan sesi foto bersama. [Purna Herawan | Humas].



Pemberian souvenir kepada para mahasiswa yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan.(foto:hms1)