Sosialisasi PPID UNIB

PEJABAT Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Bengkulu mulai menunjukkan eksistensinya. Senin, 25 Mei lalu, unit kerja yang dipimpin Adityo Pratikno Ramadhan, SIP, M.Sc ini mulai melaksanakan program kerja yang diawali dengan sosialisasi kepada para pimpinan unit kerja selingkung rektorat UNIB.

Kegiatan sosialisasi yang dihelat di ruang rapat tiga gedung rektorat UNIB ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Dr. rer. nat. Totok Eka Suharto. Peserta sosialisasi merupakan para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pimpinan unit kerja lainnya.

_MG_5550

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Dr. rer. nat. Totok Eka Suharto menyambut baik acara ini dan menekankan kepada para pimpinan unit kerja selingkung UNIB bahwa PPID sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“PPID memegang peranan penting dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan akuntable sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis dalam rangka mewujudkan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Acara sosialisasi itu diwarnai pemaparan tentang keberadaan, fungsi dan peran PPID UNIB yang disampaikan oleh Adityo Pratikno Ramadhan, SIP, M.Sc dan Alimansyah, SIP, MPA. Keduanya merupakan PPID UNIB yang diangkat oleh Rektor sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UNIB Nomor 157/UN30/HK/2015.

_MG_5548

Pada kesempatan itu, Alimansyah menjelaskan, PPID UNIB berwenang dan bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggungjawab kepada pimpinan institusi dan akan melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas selingkung UNIB.

Karena dalam pelaksanaan tugasnya PPID harus berkoordinasi dengan seluruh unit kerja selingkung UNIB, sementara unit kerja sangat banyak, maka kegiatan sosialisasi PPID akan dilaksanakan dua tahap.

“Pertama kita melakukan sosialisasi dengan pimpinan universitas dan pimpinan unit kerja di lingkungan rektorat. Tahap berikutnya, kita akan sosialisasi ke masing-masing fakultas dan unit-unit kerja lainnya,” ujar Alimansyah.

_MG_5534

Sementara itu, Adityo Pratikno Ramadhan memaparkan tentang dasar hukum dan peraturan pembentukan PPID, tugas dan wewenang serta tentang SOP Pelayanan Permintaan Informasi Publik.

“PPID yang kita bentuk ini merupakan implementasi UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008,” ujar Adityo.[humas1]