Terkait Lahan Penjaskes, UNIB Minta LO Kejati Bengkulu

UNTUK menyelesaikan masalah dan mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan Jurusan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) FKIP UNIB di kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu, pimpinan UNIB berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan meminta JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan legal opinion (LO) terhadap UNIB yang merupakan lembaga pemerintah non komersil.

Dalam kunjungan ini rombongan UNIB dipimpin Rektor Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc, didampingi Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya (USD) Ir. Akhmad Nezar, Kabag Barang Milik Negara (BMN) Ir. Guswan, M.Si, serta Kasubbag Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Suganda, SE, MM dan Alamsyah, S.Sos.

Rombongan diterima dan disambut dengan penuh persahabatan oleh Kepala Kejati Bengkulu Armandra Syah Arwan, SH, MH didampingi Plt. Ass. Datun, Abdul Rahman, SH, MH serta sejumlah Jaksa yang tergabung dalam Tim JPN.

Kepada Tim JPN Kejati Bengkulu Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi menjelaskan, lahan lokasi berdirinya gedung Penjaskes FKIP UNIB di kawasan Air Sebakul merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada tahun 1990.

Namun, walau sudah hampir 30 tahun menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut UNIB belum menerima peralihan hak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sertifikat lahan masih berada di Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga UNIB kesulitan melakukan penataan asset dan terkendala membangun serta mengembangkan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

UNIB sendiri telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencari solusi masalah pemindahan asset tersebut agar memiliki kepastian hukum. Opsi yang diambil adalah bahwa lahan tersebut telah dihibahkan ke UNIB sehingga proses pemindahan asset tidak harus persetujuan DPRD, mengingat UNIB sendiri adalah bagian dari pemerintah dan bukan lembaga komersil.

Nah, untuk melegitimasi bahwa UNIB adalah lembaga non komersial, atas saran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu UNIB harus meminta legal opinion (LO) dari lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejati Bengkulu,” papar Rektor yang juga didampingi anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) UNIB, Joko Susetyanto, SH, M.S.

Setelah menggelar rapat konsultasi dan koordinasi kurang lebih satu jam, Tim JPN Kejati Bengkulu melalui Plt. Ass. Datun, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya merasa sangat terhormat dan berterimakasih kepada pimpinan UNIB yang telah meminta pendampingan dan LO dari JPN Kejati Bengkulu.

“Setelah menyimak paparan pihak UNIB dalam rapat ini, kami akan melakukan rapat lanjutan dengan Tim JPN, termasuk koordinasi personal dengan bagian terkait di UNIB untuk melengkapi data-data pendukung dan kronologis lebih rinci menyangkut persoalan lahan tersebut kemudian menganalisisnya sesuai dengan regulasi yang ada. Kita optimis bisa memberikan LO kepada UNIB dalam penyelesaian masalah ini sehingga peningkatan kualitas pendidikan khususnya Jurusan Penjaskes yang akan dilakukan UNIB dapat terwujud,” ujarnya.[Hms1]