30 Sarjana Hukum Ikuti UPA di UNIB

SEBANYAK 30 alumni Fakultas Hukum di Provinsi Bengkulu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pimpinan Dr. Fauzi Hasibuan, Sabtu (28/10/2017) di ruang rapat tiga gedung rektorat UNIB.

Kegiatan ini diselenggarakan Dewan Pimpinan PERADI (Pimpinan Fauzi Hasibuan) Cabang Bengkulu bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNIB, serta melibatkan pengawas independen dari kalangan akademisi dan dipantau langsung oleh DPN PERADI Pusat yang diwakili Rosenty Simaremare SH, MH.

Dari DPC PERADI Bengkulu tampak hadir dan ikut memantau ujian ini antara lain Ketua DPC Edy Sugiarto, SH, MH, dan anggota DPC PERADI Hotma T Sihombing, Meri Agustini, Rusmalaneti, dan Hendri Awansyah.

Menurut Edy Sugiarto, terselenggaranya kegiatan ini merupakan implementasi kerjasama DPN PERADI Pimpinan Fauzi Hasibuan dengan Dekan Fakultas Hukum UNIB Prof. Dr. Herawan S yang juga menjadi anggota Dewan Kehormatan DPC PERADI Bengkulu.

Selain UPA, kerjasama ini juga diimplementasikan dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA) secara rutin tiap tahun sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan DPN PERADI PUSAT.

“Awal tahun 2018 kita akan menyelenggarakan PKPA lagi. Kemudian sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan DPN PERADI PUSAT kita juga rutin melakukan UPA. Kegiatan ini serentak dilaksanakan di berbagai daerah seluruh Indonesia dan untuk di Bengkulu kita bekerjasama dengan FH UNIB,” papar Edy Sugiarto.

Ditambahkan Edy, PKPA dan UPA ini merupakan amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Untuk menjadi seorang Advokat, seseorang yang bergelar Sarjana Hukum (SH) harus mengikuti PKPA dan UPA, lalu magang selama 2 tahun berturut-turut di kantor advokat, melakukan sumpah advokat di pengadilan, baru kemudian bisa berpraktek menjadi advokat.

“Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Advokat. Kita berharap para peserta yang lulus dapat menjunjung tinggi Kode Etik Advokat, menjadi advokat profesional, penegak hukum yang baik, serta menjauhi prilaku melanggar hukum, etika, norma dan moral,” ujarnya.[PR/Hms1]