Peraturan Uang Kuliah tetap (UKT)

Ketentuan dalam Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai berikut :

  1. Orang tua/wali yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia;
  2. Orang tua/wali yang menjadi tulang punggung keluarga menderita sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan tidak bisa lagi berperan sebagai tulang punggung keluarga;
  3. Orang tua/wali yang menjadi tulang punggung keluargakehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, pensiun, bencana alam atau force majeure lainnya;
  4. Mahasiswa yang dapat mengajukan penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal adalah mahasiswa Universitas Bengkulu yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN;
  5. Penetapan Ulang besaran UKT hanya dapat dilakukan terhadap mahasiswa yang dikenai besaran UKT kelompok 4 dan 5.

Mahasiswa yang memenuhi ketentuan diatas agar mengajukan permohonan penetapan ulang secara tertulis kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung yaitu :

  1. Salinan Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kantor Kecamatan setempat;
  2. Salinan Akta Kematian yang disahkan oleh Dinas Kependudukan setempat atau;
  3. Surat Keterangan sakit/cacat dari RSUD Kabupaten/Kota setempat atau;
  4. Surat Keterangan pemutusan hubungan kerja dari tempat bekerja yang disahkan Dinas Tenaga Kerja setempat atau;
  5. Surat keterangan pensiun dari tempat bekerja yang disahkan oleh instansi berwenang atau;
  6. Surat Keterangan sebagai korban bencana alam atau force majeure lainnya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat ;
  7. Foto rumah tempat tinggal (tampak depan, samping dan belakang) yang diketahui Ketua RT setempat.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Subbagian registrasi
Gedung Rektorat lantai 1 Universitas Bengkulu, Telp. 0736-21170 ext. 132