Home » Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013  tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu. Lembaga ini merupakan gabungan dari Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat.
Informasi mengenai lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat mengunjungi website http://lppm.unib.ac.id/
Untuk informasi mengenai penelitian, pengabdian dan publikasi dosen peneliti Universitas Bengkulu dapat mengunjungi website https://prisma.unib.ac.id/