Home » Biro Perencanaan, Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Biro Perencanaan, Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Biro ini mempunyai tugas memberikan layanan di bidang perencanaan, pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni. Untuk melaksanakan tugas, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
  3. Pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan unib;
  4. Pelaksanaan layanan pembelajaran;
  5. Pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
  6. Pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.

Struktur organisasi Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas:

1. a) Bagian Perencanaan

Tugas Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
  2. Penyajian data dan informasi;
  3. Pemberian layanan data dan informasi;
  4. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  5. Evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran.

Bagian Perencanaan terdiri dari:

  • Subbagian Data dan Informasi;
  • Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran; dan
  • Subbagian Evaluasi Pelaksanan Program dan Anggaran.

1. b) Bagian Pembelajaran

Mempunyai tugas melaksanaka pemberian layanan dan evaluasi pembelajaran, registrasi mahasiswa, dan  pendayagunaan sarana pembelajaran. Dengan fungsi sbb:

  1. Pelaksanaan layanan pembelajaran;
  2. Pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran;
  3. Pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.

Bagian Pembelajaran terdiri atas:

  • Subbagian Tata Kelola Pembelajaran;
  • Subbagian Registrasi; dan
  • Subbagian Evaluasi Pembelajaran.

1. c) Bagian Kemahasiswaan

Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni, dengan fungsi sbb:

  1. Pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
  3. Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
  4. Pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan;
  5. Pelaksanaan administrasi alumni.

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:

  • Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi kemahasiswaan ; dan
  • Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.